PHDI Kembali Menang, Legitimasi Terus Menguat

Bangkaterkini.id, Jakarta – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) kembali mencatatkan kemenangan dalam sengketa hukum melawan kelompok yang mengklaim sebagai PHDI Munas Luar Biasa (MLB). Kemenangan

Dharma

PHDI Kembali Menang, Legitimasi Terus Menguat

Bangkaterkini.id, Jakarta – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) kembali mencatatkan kemenangan dalam sengketa hukum melawan kelompok yang mengklaim sebagai PHDI Munas Luar Biasa (MLB). Kemenangan ke-10 ini semakin memperkokoh legitimasi PHDI sebagai organisasi Hindu yang sah di Indonesia.

Putusan Majelis Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta pada 22 Januari 2026, menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan ini diajukan terhadap Menteri Hukum dan HAM RI, dengan PHDI sebagai pihak Terbanding II atau semula Tergugat II Intervensi. Dengan putusan ini, Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) PHDI tetap berlaku dan sah.

PHDI Kembali Menang, Legitimasi Terus Menguat
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sekretaris Umum Pengurus Harian PHDI Pusat, I Ketut Budiasa, menjelaskan bahwa putusan ini memiliki dampak signifikan bagi pelayanan umat Hindu di seluruh Indonesia. Legalitas PHDI yang ditegaskan oleh pengadilan memungkinkan umat Hindu di 36 provinsi dan ratusan kabupaten/kota untuk terus mengakses bantuan pemerintah melalui PHDI setempat.

"Dengan dikuatkannya putusan ini, maka PHDI yang sah tetap memiliki legal standing. Artinya, umat Hindu di 36 provinsi dan ratusan kabupaten/kota di Indonesia masih dapat mengakses bantuan pemerintah melalui PHDI setempat," kata Ketut Budiasa.

Mahkamah Agung sebelumnya telah memutuskan bahwa pihak yang mengatasnamakan PHDI MLB tidak sah berdasarkan bukti-bukti persidangan. Meskipun demikian, kelompok tersebut terus mengajukan gugatan ke pengadilan.

Dari 10 gugatan yang dilayangkan, PHDI telah memenangkan delapan perkara, sementara satu perkara peninjauan kembali (PK) masih dalam proses. Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) secara tegas menyatakan bahwa PHDI MLB tidak sah secara hukum.

Budiasa menjelaskan perbedaan antara Mahasabha XII PHDI, yang menjadi dasar kepengurusan PHDI saat ini, dengan pelaksanaan MLB yang diklaim oleh pihak penggugat. Mahasabha XII dilaksanakan secara terbuka, konstitusional, dan dihadiri oleh pejabat tinggi negara, sementara MLB hanya diikuti oleh sebagian kecil perwakilan dan tanpa mandat yang jelas.

Ia juga menekankan bahwa jika gugatan-gugatan tersebut dimenangkan oleh penggugat, umat Hindu akan dirugikan karena PHDI tidak dapat mengakses bantuan pemerintah yang diperkirakan mencapai Rp 24 miliar per tahun.

PHDI memilih untuk fokus melayani umat dan memperkuat sraddha dan bhakti, daripada terlibat dalam gugatan balik. Hingga saat ini, PHDI telah mengunjungi 33 provinsi untuk melakukan konsolidasi dan memberikan pelayanan langsung kepada umat.

"Pelayanan umat tidak cukup hanya dengan ribut di media sosial atau saling menggugat. Yang dibutuhkan adalah kerja nyata dan kehadiran langsung di tengah umat," pungkas Budiasa.

Ikuti Kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer