Polisi Heran Keluarga Tak Cari Tiga Korban TPPO

Bangkaterkini.id, Jakarta – Sebuah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar anak-anak dan melibatkan pengiriman mereka ke pedalaman Sumatera kini tengah menjadi sorotan serius

Dharma

Polisi Heran Keluarga Tak Cari Tiga Korban TPPO

Bangkaterkini.id, Jakarta – Sebuah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar anak-anak dan melibatkan pengiriman mereka ke pedalaman Sumatera kini tengah menjadi sorotan serius aparat kepolisian. Ironisnya, dari empat anak yang berhasil diselamatkan, tiga di antaranya hingga kini belum ada satu pun anggota keluarga yang mencari atau melaporkan kehilangan mereka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan keheranannya atas situasi ini. Ia menekankan bahwa dalam kasus anak hilang, respons cepat dari keluarga untuk mencari atau melapor kepada pihak berwajib adalah hal yang lazim. Namun, meskipun informasi mengenai kasus ini telah berulang kali disiarkan melalui berbagai kanal media, belum ada tanda-tanda pencarian dari pihak keluarga.

Polisi Heran Keluarga Tak Cari Tiga Korban TPPO
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Sangat aneh apabila dengan kita sudah konferensi pers, kita sudah mengunggah di media online, media sosial, tapi belum ada yang hadir," ujar Kombes Budi di Sunter, Jakarta Utara, Minggu (8/2/2026). Kondisi ini memunculkan dugaan kuat di kalangan penyidik bahwa ketiga anak tersebut mungkin sengaja diperdagangkan oleh orang tua kandungnya sendiri. "Apakah ini memang suatu adab, suatu kebiasaan untuk memperdagangkan anaknya? Nah ini menjadi pendalaman oleh kita," tambahnya, mengisyaratkan penyelidikan mendalam terhadap motif di balik ketiadaan respons keluarga.

Untuk menindaklanjuti hal ini, Polres Metro Jakarta Barat telah membuka Posko Pengaduan khusus bagi masyarakat yang merasa anaknya diculik atau hilang. Sementara itu, ketiga anak korban dan seorang balita berinisial RZA dilaporkan dalam kondisi fisik dan psikis yang baik, serta telah dititipkan kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan perawatan dan perhatian yang layak.

Sebelumnya, pengungkapan kasus ini oleh Polda Metro Jaya juga menyoroti modus operandi adopsi ilegal. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita, mengingatkan publik untuk sangat mewaspadai tawaran pengasuhan anak yang disertai imbalan uang. Praktik semacam ini, menurutnya, adalah bentuk perdagangan anak yang melanggar hukum.

Kombes Rita menegaskan bahwa sanksi pidana berat menanti siapa saja yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang, termasuk mereka yang mengetahui namun tidak melaporkan. Ia juga menyoroti fakta yang memprihatinkan: "Kami sangat prihatin karena ternyata pelaku utama dari kasus ini adalah ibu kandungnya korban sendiri," ungkapnya.

Realitas ini menjadi pengingat pahit bahwa ancaman terhadap anak bisa datang dari lingkungan terdekat, bahkan dari orang tua kandung. Oleh karena itu, perlindungan anak bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat, dimulai dari lingkup keluarga.

Ikuti Kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer