Bangkaterkini.id, Rokan Hulu – Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) menunjukkan keseriusannya dalam memberantas aktivitas penambangan ilegal di wilayah hukumnya. Satreskrim Polres Rohul berhasil mengungkap praktik penambangan emas ilegal yang beroperasi di sepanjang aliran Sungai Rokan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penambangan emas tanpa izin di sungai tersebut. Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, menjelaskan bahwa tim gabungan dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Rohul dan personel Polsek Rokan IV Koto segera diterjunkan untuk melakukan penyelidikan mendalam.

"Setelah melakukan pemantauan intensif, tim menemukan dua orang yang sedang melakukan penyedotan pasir di dasar sungai menggunakan mesin sedot rakitan. Dari hasil pengamatan, jelas bahwa mereka sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal," tegas AKBP Emil pada Senin (10/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Rejoice Benedicto Manalu, menambahkan bahwa tiga pelaku berhasil diamankan terkait penambangan emas ilegal di Sungai Rokan, tepatnya di Desa Tanjung Medan, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Rohul. Ketiga pelaku tersebut adalah TS (48), AG (38), dan FA (26).
Operasi penangkapan dilakukan pada Rabu, 15 November 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi mencurigai seorang pria yang datang ke lokasi dengan sepeda motor. "Setelah diinterogasi, pria tersebut mengaku bernama TS, yang ternyata adalah pemilik usaha tambang ilegal tersebut. Dari tasnya, kami menemukan timbangan kecil untuk menimbang biji emas hasil penambangan," ungkap Rejoice.
Beberapa jam kemudian, polisi mengamankan dua pria yang berada di tengah sungai dan hendak menepi dengan perahu rakit. Keduanya adalah AG dan FA. Hasil interogasi menunjukkan bahwa ketiga pelaku mengakui kegiatan penambangan emas di aliran Sungai Rokan itu dilakukan tanpa izin usaha pertambangan (IUP).
"Ketiga pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut," imbuh Rejoice.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan menurunkan alat tambang ke aliran sungai berupa rakit dari besi dan jerigen pelampung yang dipasangi mesin robin untuk menyedot material pasir dasar sungai. Pasir tersebut kemudian dialirkan melalui karpet penyaring untuk menangkap butiran emas, yang selanjutnya dicuci dan didulang untuk memisahkan pasir dari emas. Butiran emas yang terkumpul dibekukan dengan air raksa sebelum disimpan.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 unit mesin penyedot air, dua rakit apung, 1 lembar karpet warna hitam, 1 panci berisi campuran pasir dan butiran emas, 1 ember hitam, 2 alat dulang, 2 timbangan digital, dan 1 botol air raksa.
"Ketiga pelaku mengaku nekat menambang karena alasan ekonomi," ucapnya.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polres Rohul dan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.
