Bangkaterkini.id, Aparat kepolisian di Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat, baru-baru ini melancarkan operasi penertiban peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam razia yang dimulai Sabtu (4/4) malam tersebut, belasan botol miras berhasil disita. Kapolsek Klapanunggal, Iptu Asep Saifurrohman, menegaskan bahwa operasi ini bertujuan menekan peredaran miras ilegal dan oplosan yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan.
"Fokus utama operasi kami adalah menertibkan peredaran minuman keras, terutama jenis oplosan, yang sangat berpotensi menimbulkan kerawanan kamtibmas dan membahayakan keselamatan warga," jelas Iptu Asep dalam keterangan resminya yang dirilis Minggu (5/4/2026).

Penindakan dimulai dengan menyasar Desa Lulut. Di lokasi tersebut, petugas mendapati sejumlah remaja yang tengah berkumpul. Setelah penyelidikan lebih lanjut, aparat berhasil mengidentifikasi dan menemukan seorang penjual miras yang beroperasi tanpa izin resmi.
Dari tangan penjual tersebut, polisi berhasil mengamankan total 13 botol minuman keras. Rinciannya, 12 botol miras jenis anggur merah dan 1 botol miras jenis anggur putih.
Seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Klapanunggal untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk melanjutkan operasi serupa secara berkala demi memberantas peredaran miras ilegal dan oplosan di seluruh wilayah hukumnya.
"Peredaran miras, terutama yang oplosan, seringkali menjadi akar masalah dari berbagai gangguan ketertiban masyarakat dan pemicu tindak kriminalitas. Untuk itu, kami tidak akan berhenti dan akan terus mengintensifkan operasi ini secara berkelanjutan," tutupnya, menandaskan keseriusan pihak berwajib.
