Bangkaterkini.id, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka seleksi promosi jabatan secara terbuka untuk mengisi posisi Kepala Sespimti Sespim Lemdiklat Polri. Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Anwar secara resmi membuka acara ini, didampingi oleh Karobinkar SSDM Polri Brigjen Langgeng Purnomo dan Kabag Mutjab Ro Binkar SSDM Polri Kombes Kusworo Wibowo.
Irjen Anwar menjelaskan bahwa promosi jabatan terbuka ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam mewujudkan tata kelola SDM yang transparan, objektif, dan berbasis merit. Seleksi kali ini bertujuan untuk mengisi posisi strategis Kepala Sekolah Pimpinan Tinggi (Kasespimti) Sespim Lemdiklat Polri.

Saat ini, seleksi telah memasuki tahap Uji Kompetensi Bidang yang diikuti oleh lima Perwira Menengah (Pamen) Polri berpangkat Kombes. Sebelumnya, kelima pamen tersebut telah berhasil melewati tahapan pemeriksaan administrasi dan uji kompetensi manajerial.
Kelima pamen yang mengikuti seleksi ini adalah Kombes Iwan Eka Putra, Kombes Aswin Azhar Siregar, Kombes I Wayan Gede Ardana, Kombes Mugi Sekarjaya, dan Kombes Eko Suprihanto.
Uji Kompetensi Bidang melibatkan tim penguji dari internal dan eksternal Polri. Unsur internal terdiri dari Brigjen K. Lingga Rendra Raharja dari Itwasum Polri, Brigjen Dody Marsidy dari Lemdiklat Polri, dan Brigjen Eka Satri Bakti dari Bagian Psikologi Kepolisian. Sementara itu, Aba Subagja dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjadi perwakilan penguji eksternal.
Proses seleksi diawasi ketat oleh pengawas internal dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri untuk menjamin akuntabilitas dan objektivitas.
Irjen Anwar menambahkan bahwa seluruh tahapan assessment telah dimulai sejak 1 Oktober 2025 (tahap pendaftaran). Pengumuman peserta terpilih untuk mengisi jabatan Kasespimti Sespim Lemdiklat Polri, sekaligus menerima kenaikan pangkat menjadi Brigjen, akan dilakukan pada akhir Oktober 2025.
Tujuan dari promosi jabatan ini adalah untuk menerapkan prinsip "the right man in the right place", yaitu menempatkan anggota Polri yang tepat pada jabatan yang tepat. Hal ini juga selaras dengan Peraturan Kemenpan RB RI Nomor 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
