Tarif Global Trump Dinyatakan Ilegal Pengadilan AS

Bangkaterkini.id, Washington DC – Pengadilan banding federal Amerika Serikat (AS) membuat keputusan penting pada Jumat (29/8) waktu setempat, menyatakan bahwa sebagian besar tarif global yang

Redaksi

Tarif Global Trump Dinyatakan Ilegal Pengadilan AS

Bangkaterkini.id, Washington DC – Pengadilan banding federal Amerika Serikat (AS) membuat keputusan penting pada Jumat (29/8) waktu setempat, menyatakan bahwa sebagian besar tarif global yang diberlakukan oleh mantan Presiden Donald Trump adalah ilegal. Keputusan ini berpotensi mengguncang kembali tatanan perdagangan global yang sebelumnya telah diubah oleh kebijakan Trump.

Meskipun demikian, pengadilan memberikan kesempatan bagi pihak terkait untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung, sehingga tarif tersebut masih berlaku hingga pertengahan Oktober. Dari 11 hakim yang tergabung dalam panel pengadilan banding AS untuk Sirkuit Federal, mayoritas, yaitu tujuh hakim, sepakat bahwa tarif Trump melanggar hukum.

Tarif Global Trump Dinyatakan Ilegal Pengadilan AS
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Putusan ini memperkuat keputusan pengadilan yang lebih rendah, yang sebelumnya berpendapat bahwa Trump telah melampaui batas kewenangannya dalam menggunakan kekuatan ekonomi darurat untuk mengenakan bea masuk secara luas. Kebijakan tarif yang agresif ini telah menjadi ciri khas pemerintahan Trump, digunakan sebagai alat untuk menekan mitra dagang dan menegosiasikan kesepakatan baru.

Sejak menjabat, Trump menggunakan Undang-undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk mengenakan tarif kepada hampir semua mitra dagang AS, dengan tarif dasar 10 persen dan tarif lebih tinggi untuk puluhan negara. Ia juga menggunakan wewenang serupa untuk mengenakan tarif terpisah terhadap Meksiko, Kanada, dan China terkait masalah obat-obatan terlarang.

Pengadilan banding AS menekankan bahwa IEEPA memberikan wewenang signifikan kepada Presiden dalam keadaan darurat nasional, tetapi tidak secara eksplisit mencakup wewenang untuk mengenakan tarif atau pajak. Putusan ini membuka peluang bagi perusahaan-perusahaan untuk menuntut ganti rugi jika tarif tersebut akhirnya dinyatakan ilegal oleh Mahkamah Agung. Implikasi dari putusan ini terhadap hubungan dagang AS dengan negara-negara lain masih akan terus berkembang.

Ikuti Kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer