UU Perampasan Aset Efek Jera Koruptor

Bangkaterkini.id, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menekankan urgensi Undang-Undang Perampasan Aset sebagai instrumen krusial dalam mengoptimalkan pemberantasan

Dharma

UU Perampasan Aset Efek Jera Koruptor

Bangkaterkini.id, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menekankan urgensi Undang-Undang Perampasan Aset sebagai instrumen krusial dalam mengoptimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, UU ini akan memberikan efek jera yang signifikan bagi para pelaku korupsi.

Doli menjelaskan bahwa UU Perampasan Aset harus menjadi bagian integral dari upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh. Meskipun Indonesia telah memiliki UU Tipikor dan UU TPPU, instrumen tambahan seperti UU Perampasan Aset diperlukan untuk memperkuat upaya tersebut dan mencegah praktik korupsi.

UU Perampasan Aset Efek Jera Koruptor
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Tentu kita berharap ada efek jera, orang nggak berani lagi, karena dia nyolong harus dibaikin, kedua adalah ya tentu kalau uang negara diambil ya harus dikembalikan ke negara, nggak ke mana-mana , selama ini kan mungkin orang juga ada tanya-tanya kalau ada penyitaan aset atau hasil korupsi gitu, itu ke mana? Diserahkan ke mana? Dan mau diapain itu?" Ucapnya.

Lebih lanjut, Doli berharap UU ini akan memberikan kejelasan mengenai alur pengembalian uang hasil korupsi ke negara. UU ini akan mengatur siapa yang bertanggung jawab dalam pengelolaan aset negara yang dirampas dari koruptor.

Saat ini, DPR sedang membahas secara intensif agar UU Perampasan Aset dapat diimplementasikan secara efektif, tepat guna, dan tepat sasaran. Dengan adanya UU ini, diharapkan praktik korupsi dapat ditekan secara signifikan dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara dapat meningkat.

Ikuti Kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer