Yusril Delpedro Dkk Bebas Rehabilitasi Presiden Tak Perlu

Bangkaterkini.id, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hak rehabilitasi bagi Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen

Dharma

Yusril Delpedro Dkk Bebas Rehabilitasi Presiden Tak Perlu

Bangkaterkini.id, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hak rehabilitasi bagi Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen beserta rekan-rekannya telah terpenuhi melalui putusan bebas pengadilan. Menurut Yusril, dengan adanya keputusan tersebut, Presiden Prabowo Subianto tidak perlu lagi menerbitkan keputusan rehabilitasi.

"Putusan hakim secara eksplisit telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dkk. Dengan demikian, hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang sudah terpenuhi melalui putusan pengadilan. Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi seandainya Delpedro mengajukan hal itu," jelas Yusril kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).

Yusril Delpedro Dkk Bebas Rehabilitasi Presiden Tak Perlu
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Yusril juga menyoroti permintaan Delpedro dkk terkait ganti rugi. Ia menjelaskan bahwa mekanisme untuk mengajukan kompensasi tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Delpedro dkk, lanjutnya, dapat menempuh jalur permohonan ganti rugi melalui upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP Baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat meninjau permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan," paparnya lebih lanjut.

Yusril menggarisbawahi bahwa kepolisian maupun kejaksaan tidak dapat secara langsung memberikan ganti rugi seperti yang diminta Delpedro. Pemberian ganti rugi, tegas Yusril, harus melalui mekanisme praperadilan sesuai Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP Baru. "Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati keputusan tersebut," imbuhnya.

Ia juga mempersilakan Delpedro dkk untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Langkah ini, menurut Yusril, bahkan bisa menjadi preseden penting dalam praktik hukum di Indonesia. "Jika Delpedro mengajukan permohonan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, mungkin ia akan menjadi orang pertama yang memanfaatkan mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP Baru. Siapa tahu putusan pengadilan nanti menjadi yurisprudensi bagi penanganan perkara serupa di masa depan," ujarnya.

Yusril menekankan pentingnya penegakan hukum yang pasti dan adil. Oleh karena itu, aparat penegak hukum (APH) perlu bertindak ekstra hati-hati sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan terhadap seseorang. "Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, APH sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan. Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut," tegas Yusril.

Menurut Yusril, kasus Delpedro dkk ini memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak untuk menegakkan hukum sesuai amanat reformasi melalui KUHAP yang baru. "Kepada Delpedro dulu saya minta agar dia tidak mengeluh ketika ditangkap dan ditahan. Sebagai aktivis dia harus berani melakukan pembelaan diri secara jantan baik di tingkat pemeriksaan maupun sidang pengadilan. Dia telah melakukan hal itu," kata Yusril.

Sebagai informasi, Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, sebelumnya dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas dalam kasus dugaan penghasutan. Majelis hakim membebaskan Delpedro dkk dari semua dakwaan jaksa pada Jumat (6/3).

"Mengadili, menyatakan Terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa dua Muzaffar Salim, Terdakwa tiga Syahdan Husein, dan Terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan. "Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," imbuh hakim.

Hakim juga memerintahkan pemulihan hak Delpedro dkk dalam kemampuan, harkat, dan martabatnya, serta membebaskan mereka dari tahanan kota setelah putusan ini diucapkan.

Ikuti Kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer