Yusril Tampung Aspirasi Soal UU Pemilu

Bangkaterkini.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Menko Kumhamipas), Yusril Ihza Mahendra, menerima kunjungan audiensi dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi

Dharma

Yusril Tampung Aspirasi Soal UU Pemilu

Bangkaterkini.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Menko Kumhamipas), Yusril Ihza Mahendra, menerima kunjungan audiensi dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Rancangan Undang-Undang Pemilu. Pertemuan tersebut membahas masukan terkait revisi tiga undang-undang penting, yaitu Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pemilu, dan Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD).

Yusril menjelaskan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari respons pemerintah terhadap aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui demonstrasi, termasuk tuntutan terkait isu-isu krusial. Pemerintah, ditegaskannya, sangat terbuka terhadap usulan dari berbagai elemen masyarakat.

Yusril Tampung Aspirasi Soal UU Pemilu
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Kami menerima dengan baik 15 poin usulan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu. Kami sangat berterima kasih atas masukan yang mendasar ini," ujar Yusril usai pertemuan di kantornya, Selasa (16/9/2025).

Pemerintah, lanjut Yusril, sependapat dengan Koalisi Masyarakat Sipil bahwa reformasi di bidang politik, demokrasi, dan hukum sangat diperlukan. Ia menyoroti pentingnya reformasi internal partai politik agar selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Koalisi Masyarakat Sipil juga mendorong pemerintah untuk mengambil inisiatif dalam mengajukan usulan revisi tiga undang-undang tersebut ke DPR. Mereka berharap draf usulan yang disusun oleh koalisi dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam merancang undang-undang yang lebih baik.

Heroik M Pratama, perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil, menekankan pentingnya percepatan pembahasan UU Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR. Ia berharap pemerintah mengambil alih pembahasan tersebut dan menjadikannya usulan pemerintah.

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil mengusulkan pembentukan tim khusus yang terdiri dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, kelompok kepentingan, dan kelompok minoritas yang memiliki fokus pada isu pemilu. Tim ini bertugas menyiapkan naskah akademik dan draf undang-undang Pemilu yang akan menjadi usulan pemerintah.

"Tujuannya adalah menghadirkan undang-undang Pemilu yang lebih demokratis, adil, dan meminimalisir konflik kepentingan, sehingga arena politik peserta pemilu menjadi lebih kompetitif," pungkas Heroik.

Ikuti Kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer