Camping Ground Tikus Emas

Wakil Ketua DPRD Bangun Jaya Pimpin Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Tiga Raperda Kota Pangkalpinang

04, March 2024 - 12:56 PM
Reporter : adithan
Wakil Ketua DPRD Bangun Jaya Pimpin Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Tiga Raperda Kota Pangkalpinang
Wakil Ketua DPRD Bangun Jaya Pimpin Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Tiga Raperda Kota Pangkalpinang
PANGKALPINANG, BANGKA TERKINI - Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya Memimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang Kedua Belas Masa Persidangan II Tahun 2024, dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap 3 (tiga) Raperda Kota Pangkalpinang, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (04/03/24).

Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya dalam sambutannya menyampaikan bahwa fraksi yang telah menyampaikan pemandangan umum, adalah sebagai berikut: 

1. Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar.

2. Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat.

3. Pemandangan Umum Fraksi Partai Nasdem.

4. Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra.

5. Pemandangan Umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

6. Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan.

7. Pemandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. 

“Dalam Rapat Paripurna pada hari ini sudah disampaikan oleh tujuh fraksi DPRD Kota Pangkalpinang mengenai masukan dan saran atas tanggapannya mengenai tiga Raperda Pemkot Pangkalpinang,” ujarnya.

Ia menambahkan, perlu diketahui juga bahwa tiga Raperda yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang, terdiri dari :

1. Raperda tentang registrasi surat tanah.

2. Raperda tentang penyelenggaraan kota layak anak.

3. Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Pangkalpinang nomor 13 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perhubungan di Kota Pangkalpinang.

“Rapat Paripurna pada hari ini, kita sudah dengarkan harapan, saran dan serta kritik mengenai tiga Raperda Pemkot Pangkalpinang ini, dan di harapkan dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan mendapat persetujuan Pemerintah Daerah,” pungkasnya.