Bangkaterkini.id, Jakarta – Komisi II DPR RI berencana memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta klarifikasi terkait penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik pada tahun 2028 oleh Presiden Prabowo Subianto. Anggota Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu penjelasan rinci dari pemerintah mengenai dasar penetapan istilah tersebut.
Aria menekankan pentingnya memahami substansi di balik penetapan IKN sebagai ibu kota politik. "Kami belum tahu persis substansinya. Apakah ini hanya istilah tanpa implikasi terhadap undang-undang, atau bagaimana? Kita perlu tahu latar belakangnya," ujarnya kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Lebih lanjut, Aria menjelaskan bahwa penjelasan dari Kemendagri diperlukan untuk menentukan apakah penyebutan ibu kota politik memerlukan penyesuaian terhadap Undang-Undang IKN atau dapat diakomodasi dengan regulasi yang ada saat ini.
"Kami akan mengupayakan agar Mendagri dapat menyampaikan dasar argumentasi dan tujuan dari penyebutan ibu kota politik ini. Tentunya, apakah ada penyesuaian UU atau cukup dengan UU yang saat ini berlaku," tambahnya.
Kepastian mengenai IKN sebagai ibu kota politik tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Dalam beleid tersebut disebutkan, "Perencanaan dan pembangunan kawasan serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028."