Bangkaterkini.id, Pangkalpinang – Enam smelter timah yang dirampas negara terkait kasus korupsi timah di Bangka Belitung telah diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada PT Timah Tbk. Salah satu smelter yang diserahkan adalah milik PT Tinindo Internusa, yang terkait dengan terpidana Fandy Lingga (FL).
Smelter PT Tinindo Internusa, yang terletak di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, merupakan fasilitas peleburan biji timah yang diperoleh dari area pertambangan. Pantauan bangkaterkini.id di lokasi pada Senin (6/10/2025), menunjukkan adanya berbagai peralatan untuk memproses timah, mulai dari pemurnian, pencetakan, hingga pengemasan. Terdapat pula peralatan pendukung lainnya untuk memurnikan biji timah.

Di dalam smelter, ditemukan logam timah yang telah dimurnikan dan dikemas untuk diekspor. Di sisi kanan dan kiri smelter terdapat bangunan perkantoran PT Tinindo Internusa yang memiliki halaman cukup luas.
Fandy Lingga, mantan marketing PT Tinindo Internusa, telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain PT Tinindo Internusa, lima smelter lain beserta asetnya juga diserahkan kepada PT Timah, yaitu Smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP); Smelter CV Venus Inti Perkasa (VIP); Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM); Smelter PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS); dan Smelter PT Refind Bangka Tin (RBT).
Nilai total enam smelter dan aset yang diserahkan mencapai Rp 1.451.656.830.000. Setelah penyerahan, seluruhnya akan dikelola oleh PT Timah Tbk. Aset rampasan dari kasus korupsi pengelolaan timah senilai Rp 300 triliun ini sebelumnya diserahkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Wamenkeu Suahasil Nazar. Kemudian, Suahasil menyerahkan smelter kepada CEO Danantara Rosan Roeslani, lalu kepada Direktur Utama PT Timah Tbk Restu Widiyantoro untuk dikelola. Prosesi penyerahan ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Bagaimana agar pengelolaan barang-barang yang sudah kita serahkan kepada PT Timah itu dikelola dengan baik dan akan menghasilkan yang terbaik," ujar Jaksa Agung, ST Burhanuddin, seusai penyerahan enam smelter.
Selain 6 smelter, aset lain yang diserahkan meliputi:
- Alat berat 108 unit
- Peralatan tambang 195 unit
- Logam timah 680.687,60 kg
- Tanah 22 bidang dengan total luas 238.848 meter persegi
- Gedung mes 1 unit
- Total nilai aset Rp 1.451.656.830.000
Kasus dugaan korupsi tata kelola timah ini merugikan negara hingga Rp 300 triliun dan menjerat puluhan tersangka, termasuk pengusaha Harvey Moeis, Helena Lim, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, dan Mantan Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Mereka telah divonis hukuman penjara dari 4 hingga 20 tahun dan diwajibkan membayar uang ganti rugi sesuai dengan perbuatan masing-masing.