SEMMI Apresiasi Polri Soal Kasus Ijazah Palsu

Bangkaterkini.id, Jakarta – Ketua Umum PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Bintang Wahyu Saputra, memberikan apresiasi kepada Polri atas penegakan hukum yang dianggapnya sesuai dengan

Dharma

SEMMI Apresiasi Polri Soal Kasus Ijazah Palsu

Bangkaterkini.id, Jakarta – Ketua Umum PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Bintang Wahyu Saputra, memberikan apresiasi kepada Polri atas penegakan hukum yang dianggapnya sesuai dengan prinsip equality before the law dalam kasus dugaan ijazah palsu. Dukungan penuh juga diberikan kepada Polda Metro Jaya atas penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan rekan-rekannya.

Bintang menegaskan bahwa langkah kepolisian dalam menegakkan hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan profesional. "Kami dari PB SEMMI mendukung penuh langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan penegakan hukum yang transparan, objektif, dan profesional. Polri telah menerapkan prinsip hukum equality before of the law dalam hal penetapan tersangka terhadap Roy Suryo cs," ujarnya kepada awak media, Selasa (11/11/2025).

SEMMI Apresiasi Polri Soal Kasus Ijazah Palsu
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan merupakan murni penegakan hukum, mengingat tindakan mereka dinilai sudah berlebihan. Ia juga menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap Roy Suryo dkk agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, serta mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Lebih lanjut, Bintang mendesak Polda Metro Jaya untuk melakukan penegakan hukum secara menyeluruh, termasuk mengusut tuntas dugaan ijazah palsu yang dimiliki oleh salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, terdapat delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo. Mereka terbagi dalam dua klaster dengan jeratan pasal yang berbeda, meliputi KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Roy Suryo menyatakan sikap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sementara itu, dr. Tifa, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, menyerahkan seluruh proses hukum kepada kuasa hukumnya.

Ikuti Kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer