Bangkaterkini.id, Gunung Anak Krakatau yang berlokasi strategis di Selat Sunda, perairan antara Lampung dan Banten, kini resmi menyandang status Level III atau Siaga. Peningkatan status ini ditetapkan oleh Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memicu imbauan serius bagi seluruh kapal yang berlayar di kawasan Selat Sunda untuk meningkatkan kewaspadaan maksimal.
Imbauan kewaspadaan ini disampaikan secara resmi oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, Raden Yogie Nugraha, pada Sabtu (4/7/2026). Menurut Yogie, keputusan ini merujuk pada informasi terkini dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mengenai peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau. "Seluruh Nakhoda, pemilik kapal, perusahaan pelayaran, serta pengguna jasa angkutan laut yang beroperasi di Selat Sunda diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan demi menjamin keselamatan pelayaran," tegasnya.

Plt Kepala Badan Geologi, Lana Saria, menjelaskan bahwa peningkatan status dari Level II (Waspada) ke Level III (Siaga) ini didasarkan pada hasil pemantauan visual dan instrumental yang menunjukkan lonjakan signifikan aktivitas vulkanik dalam beberapa waktu terakhir. "Adanya suplai magma ke permukaan menjadi indikasi utama peningkatan aktivitas ini," ujar Lana, seperti dilansir pada Jumat (3/7). Ia juga menekankan agar masyarakat dan wisatawan menjauhi kawah aktif sesuai radius yang direkomendasikan demi keselamatan.
Untuk mengantisipasi potensi bahaya yang mungkin timbul, KSOP Kelas I Banten telah mengeluarkan enam arahan penting yang wajib dipatuhi oleh seluruh pihak terkait dalam pelayaran di Selat Sunda:
- Seluruh kapal yang melintasi perairan Selat Sunda harus meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan letusan, lontaran material vulkanik, abu vulkanik, serta potensi gangguan terhadap sistem navigasi.
- Nakhoda diwajibkan untuk terus memantau informasi resmi terbaru mengenai aktivitas Gunung Anak Krakatau yang dirilis oleh PVMBG, BMKG, dan instansi pemerintah terkait lainnya.
- Kapal dilarang keras mendekati area dalam radius 5 kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau, sesuai rekomendasi PVMBG, selama status Level III (Siaga) masih berlaku.
- Perencanaan pelayaran harus mempertimbangkan kondisi cuaca terkini, arah sebaran abu vulkanik, dan informasi keselamatan pelayaran yang diterbitkan oleh otoritas berwenang.
- Apabila ditemukan indikasi bahaya yang berpotensi mengganggu keselamatan pelayaran, Nakhoda harus segera mengambil tindakan penghindaran yang diperlukan dan melaporkan kejadian tersebut kepada Vessel Traffic Service (VTS), Stasiun Radio Pantai, Syahbandar terdekat, atau instansi terkait.
- Seluruh penyelenggara pelayaran diwajibkan untuk mengutamakan keselamatan pelayaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

































