Bangkaterkini.id, Bogor – Kepolisian Resor Bogor berhasil mengungkap modus keji seorang ayah tiri yang tega mencabuli dua anak perempuan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan hilangnya kedua korban yang kemudian ditemukan dalam keadaan trauma.
Modus pelaku terbilang licik. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan bahwa pelaku mengiming-imingi kedua korban dengan janji manis berupa mainan dan makanan ringan. "Korban dibujuk dengan iming-iming akan dibelikan mainan dan jajanan," ungkap AKP Anggi kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).

Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Bogor dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Kami telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU PPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun," tegasnya.
Sebelumnya, kakak beradik ini dilaporkan hilang sejak Senin (24/11) dini hari. Keluarga yang panik telah berupaya mencari keberadaan keduanya, namun tidak membuahkan hasil hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor pada Selasa (25/11).
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kedua korban akhirnya ditemukan pada Kamis (27/11). Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua anak perempuan yang berusia 13 dan 11 tahun tersebut melarikan diri karena merasa takut dan trauma akibat perbuatan bejat ayah tirinya.
"Setelah kami dalami, terungkap bahwa kedua anak tersebut menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya. Mereka merasa terancam dan tidak nyaman berada di rumah," jelas AKP Anggi, Jumat (28/11/2025).
Kedua korban kemudian melarikan diri ke rumah seorang teman dari ibu kandungnya. Perbuatan bejat pelaku diketahui telah berlangsung sejak tahun 2023 dan dilakukan berulang kali. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan akan diproses hukum hingga tuntas.
