Bangkaterkini.id, Jakarta – Batas waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2025 telah resmi ditutup pada 1 April 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat angka kepatuhan yang impresif, di mana 96,24 persen penyelenggara negara telah menunaikan kewajiban pelaporan hartanya.
Angka kepatuhan yang menggembirakan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media pada Kamis (2/4/2026). Menurut Budi, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN telah mencapai 96,24% tepat pada batas akhir pelaporan, yakni 1 April 2026.

Dari hasil klasifikasi, sektor Yudikatif menunjukkan tingkat kepatuhan tertinggi dengan capaian nyaris sempurna, yaitu 99,99 persen. Disusul kemudian oleh BUMN/BUMD yang mencapai 97,06 persen, serta sektor Eksekutif, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, dengan 96,75 persen.
Sementara itu, sektor Legislatif, meskipun menempati posisi terendah, juga menunjukkan peningkatan signifikan dengan tingkat pelaporan sebesar 82,21 persen. "Catatan itu menandakan adanya perbaikan dalam pemenuhan kewajiban pelaporan," tambah Budi, menggarisbawahi upaya perbaikan di kalangan wakil rakyat.
Pasca-pelaporan, KPK akan melanjutkan proses verifikasi atas seluruh LHKPN yang telah masuk sebelum akhirnya dipublikasikan. Masyarakat juga diberikan akses penuh untuk memantau langsung data LHKPN melalui laman resmi yang disediakan oleh lembaga antirasuah tersebut.
KPK menilai capaian kepatuhan yang tinggi ini sebagai indikator positif bahwa instrumen LHKPN semakin efektif dalam mendukung sistem pencegahan korupsi. Hal ini, menurut KPK, juga berperan penting dalam memperluas transparansi mengenai harta kekayaan para penyelenggara negara.
