Kiai Pekalongan Ditahan Kasus Asusila Santriwati

Bangkaterkini.id, Pimpinan sebuah pondok pesantren (ponpes) di Pekalongan, berinisial AKF (54), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. Setelah menjalani serangkaian

Dharma

Kiai Pekalongan Ditahan Kasus Asusila Santriwati

Bangkaterkini.id, Pimpinan sebuah pondok pesantren (ponpes) di Pekalongan, berinisial AKF (54), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif, AKF langsung ditahan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, menjelaskan bahwa penahanan awal terhadap tersangka akan berlangsung selama 20 hari. "Ya tentunya tahap pertama 20 hari (penahanan). Kemudian kami melengkapi administrasi penyidikan dan sesegera mungkin kami lakukan pemberkasan," ujar AKP Setiyanto saat ditemui di Mapolres Pekalongan pada Kamis (28/5).

Kiai Pekalongan Ditahan Kasus Asusila Santriwati
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

AKF dijerat dengan Pasal huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal ini secara spesifik mengatur tindak pidana pelecehan seksual fisik yang dilakukan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kerentanan korban, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Hingga Kamis (28/5) pagi, kepolisian telah memeriksa enam orang saksi korban terkait kasus ini. Kapolres Pekalongan AKBP Riki Yariandi mengungkapkan bahwa para korban awalnya mengalami ketakutan besar untuk melapor. "Pada dasarnya mereka ini ketakutan ya. Karena kan yang namanya kiai atau ustaz itu kan yang dituakan ataupun dianggap bapak bagi mereka," jelas AKBP Riki pada Rabu (27/5).

AKBP Riki juga membeberkan modus operandi yang digunakan AKF. "Modusnya seperti ini rekan-rekan ya. Pada saat mereka masih mondok di sana, si santri-santri ini diajak untuk melakukan pijat atau apa, sehingga pada saat ada kesempatan yang istilahnya lebih terbatas ataupun tertutup," tambahnya. Kasus kekerasan seksual yang dilakukan AKF ini tidak hanya melibatkan tindakan verbal, tetapi juga fisik.

AKF sendiri diamankan oleh polisi pada Rabu (27/5) pagi dan pemeriksaan terhadapnya rampung sekitar pukul 21.00 WIB di hari yang sama. Pihak kepolisian mengimbau kepada para korban lain yang mungkin belum melapor untuk tidak ragu mengadu ke posko pengaduan, baik dengan datang langsung ke Satreskrim Polres Pekalongan Kota maupun melalui jalur hotline yang telah disediakan.

Ikuti Kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer