Bangkaterkini.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap modus operandi mencengangkan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim beserta tujuh individu lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan dana hasil kejahatan yang diduga disembunyikan melalui rekening-rekening pihak ketiga, termasuk milik office boy (OB) dan cleaning service.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di gedung KPK pada Kamis (4/6/2026), membeberkan temuan ini. Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), teridentifikasi adanya aliran dana mencurigakan pada 96 rekening bank yang melibatkan 35 pegawai Kementerian Imigrasi periode 2019-2025, dengan total mencapai Rp 366,7 miliar. Mirisnya, hanya sekitar 3 persen atau Rp 9,7 miliar dari jumlah tersebut yang bersumber dari gaji atau tunjangan resmi, sementara 97 persen sisanya diduga kuat berasal dari pihak-pihak yang mengurus berbagai keperluan keimigrasian.

Dalam skema kejahatan ini, tersangka Silmy Karim diduga menjadi dalang dengan meminta "jatah" atau bagian dari setiap pengurusan izin tinggal WNA. Permintaan tersebut disalurkan melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra (JS), yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat.
Jaya Saputra kemudian meneruskan perintah kepada Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS), serta Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS). Keduanya bertugas menarik biaya-biaya tambahan atau pungutan liar (pungli) dari para pihak yang mengurus izin tinggal. "Jadi perintah dari atas itu diturunkan kepada direktur, direktur diturunkan lagi ke kasubdit dan diturunkan lagi kepada staf-staf yang khusus untuk melakukan perintah tersebut," jelas Setyo, menggambarkan struktur komando yang rapi.
Selanjutnya, tersangka GST, seorang staf Subdit Izin Tinggal, ditugaskan mengumpulkan uang "fee" tersebut ke dalam sejumlah rekening yang berfungsi sebagai penampung. Untuk menyamarkan jejak, GST diduga kuat memanfaatkan berbagai rekening nominee. "Jadi ada yang menggunakan (rekening) cleaning service, ada yang menggunakan office boy, ada yang menggunakan keluarga, kerabat, bahkan ada yang menggunakan rekening beli. Jadi memang tidak menggunakan rekeningnya sendiri, tapi menggunakan beberapa rekening-rekening lain," pungkas Setyo, menyoroti upaya sistematis untuk menyembunyikan aliran dana haram tersebut.
