Eks Ombudsman Hery Susanto Menuju Meja Hijau

Bangkaterkini.id, Jakarta – Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, kini selangkah lagi akan menghadapi persidangan. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan proses Tahap II, yakni

Dharma

Eks Ombudsman Hery Susanto Menuju Meja Hijau

Bangkaterkini.id, Jakarta – Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, kini selangkah lagi akan menghadapi persidangan. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan proses Tahap II, yakni penyerahan tersangka HS beserta seluruh barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ini menandai babak baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang terjadi antara tahun 2013 hingga 2025.

Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, menjelaskan bahwa kelengkapan berkas perkara ini merupakan hasil kerja keras penyidik. "Tim Jampidsus telah melaksanakan penyerahan Tersangka HS dan Barang Bukti (Tahap II) kepada tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya pada Senin (8/6/2026). Jeffry menambahkan, penyidikan telah mengumpulkan alat bukti yang kuat, termasuk pemeriksaan 38 saksi, 2 ahli, serta analisis dokumen dan barang bukti elektronik. Penggeledahan juga telah dilakukan di sejumlah lokasi di DKI Jakarta.

Eks Ombudsman Hery Susanto Menuju Meja Hijau
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kasus ini berakar dari permasalahan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) senilai Rp 130 miliar yang melibatkan PT Toshida Indonesia (TSHI) dengan Kementerian Kehutanan. Direktur Utama PT TSHI, Laode Sinarwan Oda (LS), kemudian mencari jalan keluar dengan menghubungi LKM, seorang individu yang dipercaya oleh Hery Susanto.

Pertemuan antara Laode, LKM, dan Hery Susanto pun terjadi di kantor Ombudsman. Dalam pertemuan tersebut, Hery diduga menyepakati untuk membantu PT TSHI dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan. Namun, pemeriksaan ini dikondisikan seolah-olah berawal dari aduan masyarakat, bukan inisiatif langsung. Sebagai imbalan atas bantuannya, Hery Susanto dijanjikan uang sebesar Rp 1,5 miliar oleh Laode Sinarwan Oda.

Hery Susanto kemudian diduga mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman sedemikian rupa sehingga menyimpulkan bahwa tagihan Rp 130 miliar dari Kementerian Kehutanan kepada PT TSHI adalah keliru. Ia bahkan memerintahkan PT TSHI untuk melakukan penghitungan ulang sendiri atas beban yang harus dibayarkan kepada negara. Selain menerima uang tunai, Hery juga disinyalir menerima fasilitas lain berupa satu unit rumah huni, sebagaimana diungkapkan oleh Jeffry.

Selain Hery Susanto, penyidik juga telah menetapkan Laode Sinarwan Oda sebagai tersangka dalam perkara ini. Sementara itu, LKM, anak buah Laode yang menjadi perantara, masih berstatus sebagai saksi dalam penyelidikan yang terus bergulir. Dengan rampungnya Tahap II, kasus ini kini sepenuhnya siap untuk diadili di meja hijau.

Ikuti Kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer