Bangkaterkini.id, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah gencar mengakselerasi penuntasan batas wilayah desa di tiga kabupaten Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Fokus utama adalah Kabupaten Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah. Langkah ini menjadi krusial mengingat data nasional yang menunjukkan bahwa per 2026, hanya 14,4% atau sekitar 10.909 desa di seluruh Indonesia yang memiliki batas definitif. Kondisi di tiga kabupaten Sultra tersebut bahkan lebih memprihatinkan, dengan capaian progres batas desa yang masih di angka nol persen.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Bina Pemdes) Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, menekankan bahwa penegasan batas desa bukan sekadar formalitas administratif internal. Menurutnya, ini adalah bagian integral dari agenda global yang vital untuk memastikan legalitas wilayah, mengintegrasikan data spasial di tingkat nasional, menyelesaikan potensi sengketa, serta meningkatkan efisiensi layanan publik bagi masyarakat.

"Ribuan mil batas negara dan benua, semuanya bermula dari batas desa," ujar La Ode dalam keterangan persnya belum lama ini.
Percepatan penegasan batas desa ini diimplementasikan melalui proyek ambisius bernama Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP). Dalam pelaksanaannya, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri bersinergi erat dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Bank Dunia.
La Ode menyuarakan harapannya agar pemanfaatan teknologi mutakhir, seperti citra satelit dan pemetaan spasial, dapat menghasilkan data batas desa yang tidak hanya akurat tetapi juga memiliki kepastian hukum yang kuat. Ia menambahkan, inisiatif ini selaras dengan visi pemerintah dalam merealisasikan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang berfokus pada pembangunan dari desa dan akar rumput demi pemerataan ekonomi serta upaya pemberantasan kemiskinan.
"Merujuk pada arahan tegas Menteri Dalam Negeri, para bupati dan wali kota memegang peran sentral sebagai pemimpin dalam penetapan batas desa. Penetapan ini nantinya akan disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbup), sesuai amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016," jelasnya.
Guna memberikan dukungan penuh kepada pemerintah daerah, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/4206/SJ. Surat edaran ini secara spesifik mengatur dukungan pendanaan untuk penegasan batas desa di tingkat lokal. La Ode mendesak pemerintah daerah untuk secara proaktif mendorong dan memfasilitasi seluruh proses regulasi serta penganggaran yang diperlukan di wilayah masing-masing.
Ia juga menyerukan partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses penetapan batas desa, sebagai upaya krusial untuk meminimalkan potensi konflik di kemudian hari. Lebih lanjut, La Ode menekankan pentingnya memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah.
"Dukungan data dan peta dasar dari Badan Informasi Geospasial (BIG), serta pemanfaatan teknologi ILASPP, harus dimaksimalkan demi menghasilkan data yang akurat dan valid," tegasnya. "Pemerintah daerah juga diimbau untuk segera menerbitkan dan merampungkan Peraturan Kepala Daerah (Perbup) terkait batas desa. Ini adalah langkah penting untuk memberikan legalitas hukum formal, yang selanjutnya wajib dilaporkan kepada Kemendagri," pungkas La Ode.

































