MA Tolak Kasasi Koruptor LPEI 10 Tahun Bui

Bangkaterkini.id, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) telah mengukuhkan vonis pidana terhadap Jimmy Marsin, Komisaris Utama dan penerima manfaat PT Petro Energy, dengan menolak permohonan kasasi

Dharma

MA Tolak Kasasi Koruptor LPEI 10 Tahun Bui

Bangkaterkini.id, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) telah mengukuhkan vonis pidana terhadap Jimmy Marsin, Komisaris Utama dan penerima manfaat PT Petro Energy, dengan menolak permohonan kasasi yang diajukannya. Akibat putusan ini, Jimmy Marsin dipastikan tetap harus menjalani hukuman penjara selama 10 tahun atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Keputusan MA ini tertera jelas dalam laman putusan Direktori Mahkamah Agung, yang diakses oleh bangkaterkini.id pada Sabtu (13/6/2026). "Tolak kasasi TIII (terdakwa III Jimmy Marsin)," demikian bunyi kutipan putusan yang menegaskan penolakan tersebut.

MA Tolak Kasasi Koruptor LPEI 10 Tahun Bui
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Selain Jimmy Marsin, MA juga menolak kasasi yang diajukan oleh Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur PT Petro Energy. Dengan demikian, Susy tetap dihukum pidana penjara selama 7 tahun dalam perkara yang sama.

Perkara kasasi kedua terdakwa ini diputuskan pada Rabu (3/6). Majelis hakim kasasi dipimpin oleh Jupriyadi selaku ketua, didampingi oleh anggota Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah. Ayu Amelia tercatat sebagai panitera pengganti dalam persidangan tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah mengambil langkah untuk memperberat vonis terhadap Jimmy Marsin. Hukuman Jimmy dinaikkan dari 8 tahun menjadi 10 tahun penjara. Putusan banding ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/3).

Majelis hakim banding, yang diketuai oleh Catur Iriantoro dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun, dalam amar putusannya menyatakan, "Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa III Jimmy Masrin dengan pidana penjara selama 10 tahun."

Selain hukuman penjara, Jimmy Marsin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari. Tak hanya itu, ia juga harus membayar uang pengganti kerugian negara senilai USD 32.691.551,88. Apabila uang pengganti ini tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 tahun.

Untuk terdakwa Susy Mira Dewi Sugiarta, putusan banding juga memperberat hukumannya dari 6 tahun menjadi 7 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Dengan ditolaknya kasasi, putusan ini kini berkekuatan hukum tetap.

Ikuti Kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer