Indonesia Siap Hadapi Transparansi Pajak Properti

Bangkaterkini.id, Kisah pembelian tiga rumah mewah senilai Rp 2,3 triliun di Nassim Road, Singapura, oleh seorang konglomerat Indonesia pada tahun 2023, yang identitasnya masih misterius

Dharma

Indonesia Siap Hadapi Transparansi Pajak Properti

Bangkaterkini.id, Kisah pembelian tiga rumah mewah senilai Rp 2,3 triliun di Nassim Road, Singapura, oleh seorang konglomerat Indonesia pada tahun 2023, yang identitasnya masih misterius hingga kini, menyoroti urgensi transparansi pajak atas kepemilikan aset lintas negara. Fenomena "crazy rich" yang menyembunyikan kekayaan di berbagai belahan dunia, seringkali di luar jangkauan otoritas pajak, telah mendorong perubahan signifikan dalam lanskap perpajakan internasional. Kini, fokus beralih pada upaya global untuk membuka tabir kepemilikan properti, sebuah inisiatif yang siap mengubah permainan dalam pengawasan pajak.

Indonesia sendiri telah lama aktif dalam kancah transparansi perpajakan global. Selama dua dekade terakhir, berbagai inisiatif telah diimplementasikan, mulai dari pertukaran informasi berdasarkan permintaan (Exchange of Information on Request/EOIR), pertukaran informasi otomatis atas rekening keuangan (Automatic Exchange of Information/AEOI) melalui Common Reporting Standard (CRS), hingga AEOI untuk aset kripto melalui Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Landasan hukumnya diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (AIK), yang memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertukar data keuangan lintas batas secara efektif.

Indonesia Siap Hadapi Transparansi Pajak Properti
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Selain itu, pengawasan pajak juga merambah sektor perusahaan multinasional melalui Global Anti-Base Erosion (GloBE) Rules atau Pilar Dua OECD. Dengan PMK Nomor 136 Tahun 2024, Indonesia turut serta dalam sistem pengawasan pajak minimum global, memanfaatkan GloBE Information Return (GIR) sebagai basis data baru. Namun, di tengah kemajuan ini, satu celah besar masih terbuka: kepemilikan properti lintas negara yang belum sepenuhnya terjangkau.

Terobosan Baru: EOI atas Properti Global

Kekosongan regulasi mengenai pertukaran informasi kepemilikan properti lintas negara kini mulai terisi. Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), menyusul pertemuan G20 Afrika Selatan pada 2025, telah mengembangkan "Kerangka Kerja untuk Pertukaran Informasi secara Otomatis atas Informasi yang Tersedia tentang Properti Tidak Bergerak" (Framework for the Automatic Exchange of Readily Available Information on Immovable Property for Tax Purposes). Kerangka ini, yang dilengkapi dengan "Perjanjian Multilateral Competent Authority tentang Pertukaran Informasi atas Informasi yang Tersedia tentang Properti Tidak Bergerak (IPI MCAA)" yang dirilis Desember 2025, menjadi terobosan signifikan.

Inisiatif ini, yang dikenal sebagai EOI-IPI, akan melengkapi ekosistem transparansi pajak global. Jika sebelumnya CRS, CARF, dan GIR fokus pada rekening keuangan, aset kripto, dan aktivitas multinasional, EOI-IPI akan membuka akses terhadap aset nyata bernilai fantastis yang selama ini sulit dijangkau. Negara-negara peserta akan dapat saling bertukar data krusial, mulai dari detail kepemilikan, nilai transaksi, penghasilan dari properti, hingga identitas pemilik manfaat (beneficial owner). Indonesia telah menyatakan dukungan penuh dan menargetkan partisipasi dalam skema pertukaran informasi properti internasional ini mulai tahun 2029.

Tantangan dan Persiapan Indonesia

Untuk memastikan inisiatif ini berjalan optimal, Indonesia harus melakukan persiapan matang. Joshua Ivan Winaldy Simanungkalit, seorang analis pertukaran informasi di Direktorat Jenderal Pajak, menggarisbawahi beberapa langkah krusial. Pertama, pemerintah wajib memperkuat komitmen dengan menyusun regulasi yang selaras standar internasional, melalui pembahasan intensif dengan OECD dan studi banding ke negara-negara pelopor. Langkah ini penting agar regulasi yang dibangun mampu mengakomodasi standar global tanpa mengabaikan karakteristik hukum dan ketersediaan data pada administrasi pertanahan di Indonesia.

Kedua, koordinasi antarinstansi harus diperkuat. Kementerian Keuangan tidak bisa bekerja sendiri; dukungan kuat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sektor perbankan, dan aparat penegak hukum sangat vital mengingat kompleksitas aspek pertanahan dan keuangan. Ketiga, pembangunan sistem pelaporan terintegrasi yang menjamin kualitas dan akurasi data adalah kunci. DJP perlu menyiapkan infrastruktur yang mampu mendukung pertukaran informasi secara prudent.

Keempat, pemerintah perlu mengkaji kebijakan lanjutan terkait investasi properti asing. Mencontoh Singapura dengan Additional Buyer’s Stamp Duty (ABSD) 60% untuk pembeli asing, Indonesia dapat mempertimbangkan pungutan khusus atau pajak final, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Final, untuk pembelian properti bernilai tinggi oleh Warga Negara Asing. Langkah ini tidak hanya berpotensi memperluas basis pajak, tetapi juga menjaga stabilitas pasar properti domestik dan kepentingan ekonomi nasional.

Dengan demikian, perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan dapat terwujud melalui ketersediaan informasi yang komprehensif, termasuk aset kekayaan yang selama ini tersembunyi. Harapannya, pemerintah dapat secara strategis dan fungsional menapaki jalan baru transparansi pajak global ini, demi memperkuat kepatuhan, kesejahteraan, dan ketahanan fiskal bangsa.

Ikuti Kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer