Sony Sonjaya Ungkap Proyek Fiktif 300 Miliar

Bangkaterkini.id, Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, mengungkap dugaan proyek fiktif pengadaan 5.000 unit CCTV dan alat

Dharma

Sony Sonjaya Ungkap Proyek Fiktif 300 Miliar

Bangkaterkini.id, Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, mengungkap dugaan proyek fiktif pengadaan 5.000 unit CCTV dan alat sidik jari senilai lebih dari Rp 300 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengungkapan ini dilakukan Sony dalam kapasitasnya sebagai calon justice collaborator (JC) terkait kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjeratnya.

Krisna Murti menjelaskan, proyek fantastis ini sudah ada sebelum Sony menjabat sebagai Waka BGN. Kontrak tersebut melibatkan penyewaan 5.000 unit CCTV dan alat sidik jari yang di-outsourcing kepada sebuah vendor, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 300 miliar. Perangkat ini seharusnya dipasang di 5.000 titik SPPG (Satuan Pendidikan Penyelenggara Gizi) untuk memantau penerima manfaat. Kontrak proyek ini sendiri telah berakhir pada 19 Februari 2026.

Sony Sonjaya Ungkap Proyek Fiktif 300 Miliar
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kecurigaan muncul ketika Sony, sebelum masa kontrak berakhir, memanggil pihak vendor. Ia meminta vendor untuk menunjukkan bukti pemasangan perangkat tersebut di salah satu titik, misalnya SDN 01 Jakarta Timur. Namun, pihak vendor tidak mampu memperlihatkan atau memberikan informasi lokasi pemasangan. "Artinya, 5.000 CCTV dengan sidik jari untuk anak-anak penerima manfaat itu tidak terpasang," tegas Krisna kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).

Krisna menegaskan bahwa dana sebesar lebih dari Rp 300 miliar telah dikeluarkan oleh BGN untuk proyek ini. Dengan ketidakmampuan vendor menunjukkan bukti pemasangan, proyek tersebut dapat dikategorikan sebagai fiktif. "BGN sudah keluar uang Rp 300 miliar lebih, tapi nyatanya vendornya tidak bisa menjawab dan tidak bisa memberitahukan di mana saja telah dipasang. Dia jawab itu total loss. Artinya bahwa itu boleh dikatakan adalah fiktif," pungkas Krisna, mengindikasikan adanya potensi kerugian negara yang jauh lebih besar dari kasus yang menjerat kliennya.

Ikuti Kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer