Terungkap Alasan Adam Deni Pamer Senjata Saat Ngamuk

Bangkaterkini.id, Selebgram Adam Deni Gearaka (30) kini harus berhadapan dengan hukum setelah aksinya memamerkan senjata jenis airsoft gun dan merusak sebuah ruko di Jakarta Utara

Dharma

Terungkap Alasan Adam Deni Pamer Senjata Saat Ngamuk

Bangkaterkini.id, Selebgram Adam Deni Gearaka (30) kini harus berhadapan dengan hukum setelah aksinya memamerkan senjata jenis airsoft gun dan merusak sebuah ruko di Jakarta Utara terungkap. Polisi menyebut, tindakan Adam Deni itu dilatarbelakangi emosi karena temannya dimarahi pemilik ruko, dan airsoft gun digunakan untuk menakut-nakuti.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti menjelaskan, insiden ini bermula pada Rabu (17/6). Adam Deni mendatangi lokasi ruko tersebut karena tidak terima temannya diperlakukan tidak baik oleh pemilik. "Karena ada temennya dia di situ, katanya dimarah-marahin lah sama owner-nya, dia nggak terima. Makanya ke situ," ujar Bima Sakti pada Selasa (23/6) lalu.

Terungkap Alasan Adam Deni Pamer Senjata Saat Ngamuk
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pada kunjungan pertama itu, Adam Deni langsung memamerkan airsoft gun yang dibawanya. Ia sempat mengangkat bajunya dan berkata, "Lu nggak tahu ini apaan?" kepada saksi di lokasi. Kepada penyidik, Adam Deni mengaku pamer senjata itu hanya untuk menakut-nakuti. "Kalau itu cuman untuk nakut-nakutin dia aja sih," imbuh Bima Sakti.

Merasa masalah belum tuntas, Adam Deni kembali ke ruko tersebut keesokan harinya, Kamis (18/6). Kali ini, ia melakukan perusakan. "Besokannya baru tuh hancurin kayak spanduk, terus tembok ditendang sama dia," kata Bima.

Korban yang merasa dirugikan segera menghubungi polisi melalui layanan darurat 110. Petugas kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan Adam Deni di lokasi kejadian pada 18 Juni. Sejumlah barang bukti turut disita, termasuk pakaian yang dikenakan, rekaman CCTV, barang-barang yang dirusak, serta airsoft gun yang digunakan untuk mengancam.

Saat ini, Adam Deni telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api, serta Pasal 521 KUHP 2023 tentang perusakan. Kedua pasal tersebut mengancam Adam Deni dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ikuti Kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer