Anggota DPR Nabil Husein Diperiksa KPK Kasus Rita Widyasari

Bangkaterkini.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Dalam rangka itu, KPK memanggil

Dharma

Anggota DPR Nabil Husein Diperiksa KPK Kasus Rita Widyasari

Bangkaterkini.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Dalam rangka itu, KPK memanggil pengusaha terkemuka yang juga menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi (NHS), untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Selasa (23/6/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Nabil Husein, yang dikenal sebagai pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia sekaligus Presiden Klub Borneo FC Samarinda, akan menjalani pemeriksaan di kantor KPPN Balikpapan. "NHS, wiraswasta, pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia," ujar Budi kepada wartawan.

Anggota DPR Nabil Husein Diperiksa KPK Kasus Rita Widyasari
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, yang diduga diterima oleh Tersangka Rita Widyasari.

Selain Nabil Husein, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain yang relevan dengan kasus ini. Mereka termasuk pejabat daerah seperti Kepala BPKAD Kab. Kukar Sukotjo dan Sekda Kab. Kukar H. Sunggono, serta beberapa pihak swasta dan ibu rumah tangga, di antaranya Didi Marsono (Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti), Ibnu Adi, Indah Nurgusrianty, Haryanto, Nyarmiatik, Kusnadi, H. Mohd Said Amin, Aulia Wirahman (ASN BPKAD Kab. Kukar), dan Cici Andini Balfas (ASN Dinas ESDM Prov. Kaltim).

Perjalanan Kasus Rita Widyasari

Kasus Rita Widyasari sendiri telah bergulir sejak tahun 2017, ketika ia pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Pada tahun 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepadanya. Rita juga diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Majelis hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar yang berkaitan dengan perizinan berbagai proyek di Kutai Kartanegara. Upaya hukum Rita untuk melawan vonis tersebut, termasuk permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, kandas setelah ditolak pada tahun 2021. Ia kemudian dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Meskipun telah menjalani hukuman, Rita Widyasari masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada Juli 2024, KPK mengungkapkan adanya temuan baru bahwa Rita juga diduga menerima aliran dana dari sejumlah pengusaha tambang, menambah kompleksitas kasus yang menjeratnya.

Ikuti Kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer