Bangkaterkini.id, Polda Jawa Barat secara resmi menetapkan Taufik Hidayat (30) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya, YTR (29). Tindakan keji tersebut diduga dilakukan di indekos pelaku yang berlokasi di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Saat ini, aparat kepolisian masih gencar melakukan pengejaran untuk meringkus Taufik.
Kombes Hendra Rochmawan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, membenarkan status DPO Taufik Hidayat. Konfirmasi tersebut disampaikan seraya menunjukkan poster buronan Taufik kepada awak media. "Iya," singkat Hendra, menguatkan informasi tersebut.

Dalam upaya penanganan kasus ini, Kombes Hendra menjelaskan bahwa pihaknya bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari Jakarta akan segera mendatangi korban. Demi kelancaran proses penyidikan dan menjaga kondisi psikologis korban, Hendra dengan tegas meminta agar tidak ada pihak lain yang mencoba mengambil keterangan dari YTR. Komunikasi dengan korban hanya diperbolehkan bagi keluarga inti, dokter yang merawat, serta penyidik yang menangani kasus ini.
Lebih lanjut, Polda Jabar menginformasikan bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan. Perkembangan terkini mengenai kasus ini rencananya akan disampaikan langsung oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan pada siang hari ini di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, menandakan keseriusan pihak kepolisian dalam menuntaskan perkara ini.

































