DPR Desak Hukuman Kebiri Penyekap Pacar Sadis

Bangkaterkini.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, melontarkan kecaman keras terhadap tindakan penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya,

Dharma

DPR Desak Hukuman Kebiri Penyekap Pacar Sadis

Bangkaterkini.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, melontarkan kecaman keras terhadap tindakan penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, YTR (29), selama tiga tahun di Bandung. Abdullah mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi maksimal, termasuk hukuman kebiri, kepada pelaku atas kejahatan yang merampas kebebasan dan merendahkan martabat korban secara berulang.

"Kami sangat mengapresiasi kecepatan jajaran Polda Jabar dalam meringkus pelaku. Penangkapan ini harus diikuti dengan proses hukum yang tegas dan tanpa toleransi. Kejahatan ini bukan sekadar kekerasan biasa; ini adalah perbuatan yang menghancurkan martabat dan kebebasan korban dalam jangka waktu panjang. Pelaku pantas menerima hukuman kebiri," tegas Abdullah dalam keterangannya pada Kamis (25/6/2026).

DPR Desak Hukuman Kebiri Penyekap Pacar Sadis
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Abdullah menilai hukuman kebiri patut dipertimbangkan mengingat dugaan riwayat kekerasan berulang yang dimiliki pelaku. Ia menyoroti fakta bahwa mantan istri Taufik Hidayat juga pernah menjadi korban kekerasan. "Indikasi kekerasan terhadap mantan istrinya menunjukkan pola perilaku berbahaya. Hukuman kebiri tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pembalasan, tetapi juga sebagai upaya preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya perempuan, dari potensi ancaman pelaku di masa depan," imbuhnya.

Selain itu, Abdullah juga meminta kepolisian untuk membuka posko pengaduan khusus. Langkah ini dianggap krusial untuk memfasilitasi pelaporan dari korban lain yang mungkin selama ini belum berani bersuara. "Pembukaan posko ini penting untuk menelusuri secara menyeluruh pola kekerasan yang dilakukan pelaku. Jika ada korban lain, negara harus hadir memberikan perlindungan penuh, baik dari aspek hukum maupun pendampingan psikologis," pungkas Abdullah.

Taufik Hidayat sendiri telah berhasil ditangkap di Majalaya setelah menjadi buronan polisi. Ia kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap YTR. Korban dilaporkan menderita luka serius di sekujur tubuh akibat kekerasan fisik yang berlangsung hampir tiga tahun.

Polda Jawa Barat saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain dari Taufik Hidayat. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa pihaknya memantau sejumlah unggahan di media sosial dari individu yang mengaku pernah menjadi korban Taufik. "Kami membuka pintu bagi siapa pun yang merasa menjadi korban untuk segera melapor," kata Hendra pada Rabu (24/6).

Meskipun demikian, hingga saat ini penyidik belum menerima laporan resmi terkait dugaan korban lain. Hendra mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban untuk melapor melalui Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar atau melalui call center Polri 110. Sementara itu, motif di balik tindakan penyekapan dan penganiayaan ini masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian, mengingat proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung.

Ikuti Kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer