KPK Panggil Saksi Kasus Izin Tinggal WNA Termasuk Bos Visa

Bangkaterkini.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Hari ini, Rabu (24/6/2026),

Dharma

KPK Panggil Saksi Kasus Izin Tinggal WNA Termasuk Bos Visa

Bangkaterkini.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Hari ini, Rabu (24/6/2026), lembaga antirasuah tersebut memanggil sebanyak 13 saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, sebagai salah satu tersangka utama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kepada wartawan bahwa para saksi yang dipanggil berasal dari beragam latar belakang. Mereka meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta pihak-pihak yang terafiliasi dengan perusahaan penyedia layanan visa. "Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk periode Tahun 2022-2026," ujar Budi.

KPK Panggil Saksi Kasus Izin Tinggal WNA Termasuk Bos Visa
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pemeriksaan terhadap belasan saksi ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Sebagian menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, sementara sebagian lainnya dimintai keterangan di Kantor Polresta Denpasar, Bali.

Berikut adalah daftar 13 saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa hari ini:

Saksi yang Diperiksa di Jakarta:

  1. Pisanti, yang menjabat sebagai Analis Kemigrasian Ahli Muda di Direktorat Jenderal Imigrasi dan juga Ketua Tim ITK.
  2. Dewa Made Krisna Gautama, seorang ASN dan staf pada Direktorat Intelijen Keimigrasian.
  3. Widhi Deniartomo Arisona, ASN di Direktorat Jenderal Imigrasi sekaligus Ketua Tim.
  4. Yusa Setia Budi, ASN di Direktorat Jenderal Imigrasi yang juga menjabat sebagai Ketua Tim.
  5. Adrian Iskandar, ASN di Direktorat Jenderal Imigrasi dan seorang Ketua Tim.
  6. Rasidin, seorang ASN yang bertugas sebagai staf Izin Tinggal di Direktorat Jenderal Imigrasi.
  7. Rosiana Fitri, ASN yang juga merupakan staf Izin Tinggal di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Saksi yang Diperiksa di Polresta Denpasar:

  1. Rolly Agustinus Diang, Direktur PT Visa 4 Bali Luwuk.
  2. Welmice Elisabeth Laan, Staf Operasional PT Visa 4 Bali Luwuk.
  3. I Wayan Darma Setyawan, Staf Keuangan PT Visa 4 Bali Luwuk.
  4. Sandhi Hartawan, Direktur PT MSI Service Indonesia.
  5. Ahmad Arifin, Staf Operasional PT MSI Service Indonesia.
  6. Maria Delviana Milo Boro, Staf Keuangan PT MSI Service Indonesia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan individu sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga kuat terlibat dalam praktik pemerasan serta penerimaan gratifikasi yang berkaitan erat dengan proses pengurusan izin tinggal bagi WNA.

Skandal korupsi ini disinyalir mulai bergulir sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada tahun 2023. KPK menduga total dana ilegal yang terkumpul dari praktik haram ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 145,5 miliar. Lebih lanjut, lembaga antirasuah itu juga mencurigai bahwa Silmy Karim menerima bagian sebesar Rp 100 juta setiap minggunya dari aliran dana tersebut.

Delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam pusaran kasus ini meliputi:

  1. Silmy Karim (SK), yang pernah menjabat sebagai Wamen Imipas periode 2025-2026 dan Dirjen Imipas periode 2023-2024.
  2. Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025.
  3. Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian di Direktorat Jenderal Imigrasi.
  4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi.
  5. Bagus Bramantyo (BGS), seorang Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
  6. Ronald Arman Abdullah (RAA), yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat periode 2025-2026.
  7. Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
  8. Gusti Benar, seorang Staf Subdit Izin Tinggal.

Ikuti Kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer