Bangkaterkini.id, Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) menyuarakan keprihatinan mendalam atas wafatnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, atau akrab disapa Dokter Icha, di Timor Tengah Utara (TTU). Kematian tragis ini, yang diduga akibat depresi berat pasca intimidasi oleh anggota DPRD setempat, menambah panjang daftar kasus kekerasan yang menimpa tenaga medis dan kesehatan di Indonesia.
Ketua Umum Pengurus Pusat PDUI, dr. Ardiansyah Bahar, mengungkapkan duka cita yang sedalam-dalamnya. "Kami sangat berduka dan prihatin, serta menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya dr. Icha. Kepergian beliau tentu bukan hanya duka bagi keluarga dan sejawat, tetapi juga seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia," ujarnya dalam keterangan yang diterima Bangkaterkini.id, Senin. Ardiansyah menambahkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus ini.

Ardiansyah menekankan bahwa insiden yang menimpa dr. Icha bukanlah kasus tunggal. Dalam kurun waktu yang relatif singkat, banyak tenaga medis dan kesehatan menghadapi berbagai bentuk tekanan, mulai dari intimidasi, ancaman, kekerasan verbal dan fisik, kriminalisasi, perundungan, hingga tekanan psikologis yang berat saat menjalankan tugas profesional mereka.
Oleh karena itu, PDUI mendesak pemerintah untuk segera merumuskan payung hukum yang lebih spesifik dan komprehensif guna melindungi tenaga medis. Meskipun telah ada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, PDUI menganggap perlu adanya regulasi yang secara khusus fokus pada perlindungan hukum bagi para profesional kesehatan.
"Menyusun peraturan perundang-undangan yang secara khusus memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan dari intimidasi, kekerasan, ancaman, perundungan, maupun bentuk tekanan lainnya selama menjalankan tugas profesinya," jelas Ardiansyah. Selain itu, PDUI juga mengusulkan penetapan standar keamanan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk sistem pencegahan dan penanganan kekerasan, serta jaminan bantuan hukum dan pendampingan psikologis bagi tenaga medis yang menghadapi ancaman saat bertugas.
Dalam upaya menuntaskan kasus dr. Icha, PDUI menyatakan akan terus menjalin komunikasi intensif dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan PDUI setempat. Pihaknya juga siap mengerahkan biro hukum untuk memastikan keadilan bagi dr. Icha. "Bila diperlukan, kami akan mengirim pengurus dari Biro Hukum dan Mediasi PP PDUI ke sana untuk menjamin dr. Icha mendapatkan keadilan," tegasnya.
Dokter Icha dilaporkan meninggal dunia pada Jumat (26/6) lalu. Ia diduga mengakhiri hidupnya setelah mengalami depresi berat akibat intimidasi. Insiden intimidasi tersebut terjadi saat dr. Icha bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu, TTU, Nusa Tenggara Timur (NTT). Saat itu, ia sedang menangani seorang pasien anak korban gigitan ular hijau. Dua pria yang mengaku anggota DPRD TTU, Therensius Lazakar dan Norbertus Tubani, mendatangi IGD dan berbicara dengan nada keras kepada dr. Icha. Pasien tersebut diketahui merupakan keponakan dari Therensius.

































