Wanita Indonesia Dijual Sindikat Kawin Pesanan China

Bangkaterkini.id, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar praktik sindikat kawin pesanan yang secara sistematis menargetkan wanita Warga Negara Indonesia (WNI) untuk

Dharma

Wanita Indonesia Dijual Sindikat Kawin Pesanan China

Bangkaterkini.id, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar praktik sindikat kawin pesanan yang secara sistematis menargetkan wanita Warga Negara Indonesia (WNI) untuk dinikahkan dengan pria di Tiongkok. Dalam operasi penindakan ini, tiga warga negara asing (WNA) asal China yang menjadi otak jaringan tersebut telah dideportasi.

"Penindakan ini adalah bentuk nyata komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi warga negara Indonesia," tegas Galih P. Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Ia merinci, ketiga WNA China yang kini telah diusir dari Indonesia berinisial CS, FG, dan CX.

Wanita Indonesia Dijual Sindikat Kawin Pesanan China
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Terbongkarnya sindikat ini bermula dari kecurigaan petugas keimigrasian pada 4 Juni 2026, saat menerima permohonan paspor baru dari seorang WNI berinisial FNR. FNR, yang semula mengaku hendak berwisata ke Malaysia, akhirnya terungkap akan diberangkatkan ke Tiongkok untuk dinikahkan dengan seorang pria setempat melalui perantara WNI berinisial AN.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) segera mengembangkan temuan tersebut. Hasil penyelidikan intensif berhasil mengidentifikasi CS, yang dikenal sebagai "Paman," sebagai koordinator utama jaringan ini. CS berhasil diamankan pada 12 Juni 2026 di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, sesaat sebelum ia meninggalkan wilayah Indonesia.

Operasi pengawasan berlanjut pada 17 Juni 2026, yang puncaknya adalah penggerebekan di sebuah apartemen di wilayah Tangerang. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua WNA Tiongkok lainnya, FG dan CX, bersama tiga perempuan WNI berinisial SA, PY, dan PO yang diduga kuat menjadi korban sindikat. Terungkap bahwa SA dan PO sebelumnya telah dicoba diberangkatkan ke Tiongkok namun gagal karena ketidaksesuaian visa.

Pemeriksaan mendalam mengungkap modus operandi sindikat ini: para korban dijanjikan kehidupan ekonomi yang jauh lebih baik melalui pernikahan dengan pria asal Tiongkok. Para calon suami yang terlibat dalam jaringan ini diwajibkan membayar sekitar 60.000 RMB, atau setara dengan Rp 150 juta, kepada pelaku CS. Dari jumlah tersebut, sekitar 20.000 RMB (sekitar Rp 50 juta) diberikan kepada keluarga korban sebagai mahar. Sisa dana digunakan untuk mengurus dokumen perjalanan, visa ke China, surat keterangan belum menikah, akomodasi, serta biaya keberangkatan para korban.

Ketiga WNA Tiongkok yang terlibat dalam sindikat ini, CS, FG, dan CX, telah dideportasi pada Jumat, 26 Juni 2026, melalui penerbangan rute Jakarta (CGK) menuju Guangzhou (CAN). Selain dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi, mereka juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menegaskan komitmennya untuk terus mendalami kasus ini. Penyelidikan akan terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta membongkar jaringan praktik "kawin pesanan" lintas negara ini secara menyeluruh hingga ke akar-akarnya.

Ikuti Kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer