Bangkaterkini.id, sebuah insiden kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menggemparkan warga Kasembon, Malang, setelah seorang penjual cilok berinisial WS (41) ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga kuat melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya, NK (41), dengan senjata tajam. Peristiwa tragis ini, yang terjadi pada pertengahan Januari 2026, dipicu oleh kecurigaan pelaku terhadap sang istri.
Menurut keterangan Kasatreskrim Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polres Batu, AKP Tri Nawang Sari, kronologi kejadian bermula saat WS kembali ke rumah usai berjualan cilok. Setibanya di kediaman mereka, WS tidak menemukan istrinya di rumah.

Kecurigaan WS semakin memuncak setelah menanyakan keberadaan NK kepada anak mereka. Sang anak mengungkapkan bahwa ibunya telah meninggalkan rumah sejak pukul 10 pagi. Tak lama berselang, NK akhirnya pulang.
WS, yang sudah diliputi amarah dan kecurigaan, segera mencecar istrinya dengan pertanyaan tentang kepergiannya. Namun, NK memilih untuk mengelak dan tidak memberikan jawaban yang memuaskan. Penolakan ini memicu kemarahan WS hingga ia mengambil sebilah golok. Tanpa pikir panjang, WS kemudian membacok istrinya secara brutal.
Akibat serangan membabi buta tersebut, NK menderita luka serius di bagian kepala, dan salah satu pergelangan tangannya dilaporkan nyaris putus. Kondisi korban yang sangat parah mendorong anak mereka untuk segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kepolisian akhirnya menetapkan WS sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Saat ini, berkas perkara beserta tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Batu untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Tri Nawang Sari, sebagaimana dikutip oleh Bangkaterkini.id.

































