Bangkaterkini.id, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun. Putusan yang dibacakan pada Selasa, 30 Juni 2026, menyatakan bahwa gugatan Dharma terkait beberapa pasal dalam Undang-Undang Kesehatan (UU Kesehatan) Nomor 17 Tahun 2023 tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan, "Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya." Mahkamah berpendapat bahwa UU Kesehatan harus dipahami secara komprehensif, termasuk asas-asas yang menjadi landasan dan jiwa dari undang-undang tersebut.

MK menjelaskan bahwa UU Kesehatan dirancang untuk menjaga dan memelihara kesehatan masyarakat, dengan fokus pada perlindungan dan peningkatan kualitas kesehatan melalui penyelenggaraan sistem kesehatan yang efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan. Asas-asas dan tujuan ini, menurut MK, menjadi batasan bagi implementasi pasal-pasal lain di dalamnya.
Termasuk di dalamnya adalah pasal mengenai penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh menteri, yang menjadi salah satu objek gugatan Dharma. MK menyatakan, jika suatu kondisi KLB atau wabah memerlukan penetapan menteri, penetapan tersebut tidak boleh menyimpang dari asas-asas dan prinsip penyelenggaraan yang termaktub dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2023.
Lebih lanjut, MK juga menguraikan bahwa Pasal 446 UU Nomor 17 Tahun 2023 tidak semata-mata bertujuan untuk menghukum pelanggar kewajiban. Sebaliknya, pasal ini dirumuskan untuk melindungi kepentingan hukum yang lebih luas, yaitu kesehatan masyarakat dan keselamatan publik, terutama saat terjadi KLB atau wabah.
"Dalam konteks KLB dan wabah, tindakan seseorang yang tidak mematuhi upaya penanggulangan KLB dan wabah atau menghambat implementasinya tidak hanya berdampak terhadap diri sendiri, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko penyebaran penyakit kepada masyarakat yang lebih luas," demikian penjelasan MK.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa tidak ada persoalan konstitusionalitas pada pasal-pasal yang digugat oleh Dharma Pongrekun. Seluruh dalil yang diajukan Pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Sebagai informasi, Dharma Pongrekun sebelumnya mengajukan permohonan agar MK menghapus larangan untuk menghalangi penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) atau wabah. Ia berargumen bahwa pasal-pasal yang digugat tersebut berpotensi merugikan dirinya dan mencederai hak konstitusionalnya.

































