Nadiem Tak Terima Vonis 10 Tahun Lapor Hakim KY

Bangkaterkini.id, Mantan pejabat Nadiem Anwar Makarim tidak tinggal diam menghadapi vonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Ia kini secara resmi mengajukan banding

Dharma

Nadiem Tak Terima Vonis 10 Tahun Lapor Hakim KY

Bangkaterkini.id, Mantan pejabat Nadiem Anwar Makarim tidak tinggal diam menghadapi vonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Ia kini secara resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan secara paralel akan melaporkan empat hakim yang memutus perkaranya ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran etik dan manipulasi fakta persidangan.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencatat, Nadiem telah mendaftarkan permohonan banding pada Rabu, 1 Juli 2026. Tak hanya Nadiem, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga turut mengajukan banding sehari setelahnya, pada Kamis, 2 Juli 2026, mengindikasikan ketidakpuasan dari kedua belah pihak terhadap putusan yang telah dijatuhkan.

Nadiem Tak Terima Vonis 10 Tahun Lapor Hakim KY
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Ari Yusuf Amir, penasihat hukum Nadiem Makarim, membenarkan langkah hukum ini. Menurut Ari, pelaporan ke KY akan dilakukan pada Senin, 6 Juli 2026, pukul 12 siang, dan akan didampingi oleh istri Nadiem. Empat hakim yang menjadi target laporan adalah Purwanto S Abdullah selaku ketua majelis hakim, serta hakim anggota Sunoto, Mardiantos, dan Eryusmas.

Pihak Nadiem menegaskan keyakinan adanya pelanggaran kode etik hakim dan manipulasi fakta persidangan yang dilakukan oleh keempat hakim tersebut. "Kami menduga terjadi pelanggaran kode etik hakim dan manipulasi fakta-fakta persidangan, termasuk tidak memberikan kesempatan kepada Terdakwa atau Penasihat Hukum untuk menyatakan banding atau menerima putusan," ungkap Ari. Menariknya, hakim Andi Saputra, yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam kasus ini, tidak termasuk dalam daftar hakim yang akan dilaporkan.

Vonis 10 tahun penjara ini bermula dari kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (30/6), menyatakan Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, saat membacakan amar putusan pada Selasa (30/6), menyatakan, "Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider." Nadiem dihukum pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Apabila uang pengganti tidak dapat dibayar, harta kekayaannya akan dirampas dan dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun. Hakim memutuskan dakwaan primer jaksa tidak terbukti, melainkan dakwaan subsider berdasarkan Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ikuti Kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer