Polda Metro Siap Ladeni Gugatan Roy Suryo

Bangkaterkini.id, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo. Menanggapi langkah

Dharma

Polda Metro Siap Ladeni Gugatan Roy Suryo

Bangkaterkini.id, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo. Menanggapi langkah hukum ini, Polda Metro Jaya menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi gugatan tersebut, sembari menegaskan penghormatan terhadap hak tersangka.

Gugatan praperadilan terbaru ini diajukan Roy Suryo pada Kamis (2/7/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fokus utamanya adalah mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Polda Metro Siap Ladeni Gugatan Roy Suryo
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Ini merupakan kali kedua Roy Suryo menempuh jalur praperadilan dalam kasus yang sama. Sebelumnya, ia juga mengajukan gugatan pada Senin (22/6/2026) terkait keabsahan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan penyidik. Menariknya, kedua gugatan ini akan diadili oleh hakim tunggal yang sama, I Ketut Darpawan. Sidang perdana untuk praperadilan status tersangka dijadwalkan pada Jumat (10/7/2026) dengan agenda pembacaan permohonan, sementara putusan untuk gugatan praperadilan pertama akan dibacakan pada Selasa (7/7/2026).

Dalam gugatan praperadilan terkait status tersangka ini, Termohon I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq tim penyidik. Sementara itu, Termohon II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jaksel cq tim jaksa penuntut umum (JPU).

Menanggapi langkah hukum Roy Suryo, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menegaskan kesiapan institusinya. "Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut," ujar Kombes Abrianto saat dikonfirmasi pada Sabtu (4/7/2026).

Abrianto menambahkan bahwa Polda Metro Jaya tidak mempermasalahkan pengajuan gugatan praperadilan ini. Ia menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan praperadilan apabila merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum. "Nggak apa-apa, kan kita tahu praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum," jelasnya.

Meski surat gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Roy Suryo belum secara resmi diterima, Kombes Abrianto memastikan Bidang Hukum Polda Metro Jaya selalu siaga. "Nanti kita lihat saja kalau surat praperadilannya sudah sampai ke alamat. Nah, kami dari Bidkum Polda Metro Jaya selalu siap untuk melayani praperadilan tersebut," pungkasnya.

Ikuti Kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer