Bangkaterkini.id, Isu mengenai riset yang menghasilkan dampak signifikan kini menjadi sorotan utama berbagai kalangan, termasuk para pembuat kebijakan. Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) didorong oleh visi untuk mewujudkan penelitian yang benar-benar memberikan kontribusi nyata. Bahkan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisainstek) turut mengusung label "berdampak" dalam setiap program risetnya. Seruan untuk mengedepankan riset berdampak ini juga digaungkan oleh Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Wamen PPN)/Wakil Kepala Bappenas, Febrian Alphyanto Ruddyard, pada Forum Kolaborasi Riset, Ilmu Pengetahuan, dan Inovasi Australia-Indonesia (KONEKSI) pada 28 April 2026 lalu. Namun, di tengah gema positif ini, seringkali muncul pandangan yang menempatkan publikasi ilmiah sebagai antitesis dari riset yang berdampak. Lantas, apakah benar orientasi pada publikasi ilmiah menjadi penghalang utama bagi terwujudnya riset yang memberikan dampak?
Publikasi: Fondasi Validasi Ilmiah

Dalam ranah keilmuan, publikasi jauh melampaui sekadar pemenuhan syarat administratif. Ia adalah instrumen fundamental untuk memverifikasi kredibilitas suatu temuan penelitian. Sebelum sebuah riset dipublikasikan, ia wajib melewati serangkaian proses telaah sejawat (peer review) yang ketat, bersifat anonim, dan dilakukan secara independen. Proses ini esensial untuk menguji validitas metodologi, konsistensi argumen, serta akurasi kesimpulan yang ditarik (Balakumar & Jagadeesh, 2023). Dengan demikian, publikasi ilmiah berfungsi sebagai arena pengujian temuan oleh komunitas ilmiah, bukan sekadar klaim kebenaran sepihak dari peneliti. Tradisi ini bukanlah hal baru; jejak praktik telaah sejawat dapat ditelusuri hingga abad ke-17, saat Royal Society of London meluncurkan jurnal ilmiah Philosophical Transactions pada 1665 (Moxham & Fyfe, 2018). Sejak saat itu, telaah sejawat telah menjadi mekanisme vital dalam menjamin kualitas pengetahuan yang dihasilkan dari riset, sekaligus berperan sebagai kontrol mutu yang melindungi publik dari klaim tanpa dasar (De La Garza & Vashi, 2022).
Cermin dari Kasus Inggris dan Indonesia
Pada tahun 2016, mendiang fisikawan terkemuka Stephen Hawking bersama sejumlah ilmuwan menentang keras perubahan kebijakan layanan kesehatan tujuh hari di Inggris. Kebijakan itu didasarkan pada klaim "weekend effect," yaitu peningkatan angka kematian di akhir pekan. Namun, klaim ini diragukan karena hanya didukung oleh sedikit studi, beberapa di antaranya bahkan terbit tanpa melalui proses telaah sejawat. Sebaliknya, banyak penelitian lain yang telah melalui telaah sejawat justru tidak menemukan bukti konsisten yang mendukung klaim tersebut. Perdebatan ini menyoroti betapa kebijakan yang tidak didukung bukti kuat dan tervalidasi dapat memicu ketidakpercayaan publik.
Di Indonesia, kasus serupa, meskipun dalam skala berbeda, juga pernah terjadi. Klaim "blue energy" pernah digembar-gemborkan sebagai solusi energi alternatif revolusioner. Namun, karena tidak ada publikasi ilmiah yang menunjukkan validasi dari komunitas saintifik, klaim tersebut akhirnya terbukti tidak dapat dipertanggungjawabkan. Insiden ini menjadi pengingat krusial: tanpa mekanisme pengujian yang ketat, riset berpotensi berubah dari sumber solusi menjadi penyebar misinformasi. Kedua contoh ini menegaskan satu poin penting: publikasi ilmiah bukanlah penghalang, melainkan justru prasyarat mutlak bagi kredibilitas hasil riset. Tanpa publikasi yang melewati telaah sejawat yang ketat dan independen, sebuah temuan akan sulit dipercaya, apalagi dijadikan landasan pembuatan kebijakan.
Publikasi: Katalisator Dampak dan Daya Saing Global
Selain perannya sebagai mekanisme validasi, publikasi ilmiah juga berfungsi sebagai media diseminasi pengetahuan yang efektif (Rao, 2021). Berbeda dengan laporan penelitian yang seringkali hanya beredar di kalangan pemberi dana, publikasi ilmiah membuka akses hasil riset secara luas kepada publik, termasuk para pembuat kebijakan. Dalam konteks ini, publikasi ilmiah justru menjadi gerbang awal bagi terciptanya dampak. Riset yang tidak terpublikasi pada dasarnya tidak eksis dalam ranah pengetahuan publik.
Keterkaitan antara publikasi ilmiah dan dampak juga terlihat jelas dari berbagai bentuk pengakuan. Banyak penemuan yang mengantarkan para ilmuwan meraih Penghargaan Nobel, penghargaan tertinggi di dunia sains, telah lebih dulu melalui proses publikasi ilmiah yang ketat. Bahkan, tak jarang karya-karya tersebut sempat ditolak pada tahap awal telaah sejawat sebelum akhirnya diterbitkan dan diakui secara global. ScienceAlert pada 2016 mencatat setidaknya delapan artikel ilmiah pemenang Nobel pernah mengalami penolakan serupa. Fakta ini menegaskan bahwa publikasi ilmiah bukan sekadar soal kuantitas, melainkan tentang proses seleksi ketat yang menjamin kualitas demi dampak yang signifikan.
Lebih jauh lagi, dalam arena daya saing global, publikasi ilmiah diakui sebagai indikator krusial. Laporan IMD World Competitiveness Booklet (2025), misalnya, memasukkan publikasi ilmiah sebagai salah satu tolok ukur daya saing sebuah negara. Ini menggarisbawahi bahwa publikasi ilmiah bukan sekadar aktivitas akademis, melainkan elemen strategis dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu, menempatkan publikasi ilmiah sebagai oposisi dari dampak adalah sebuah kekeliruan. Publikasi ilmiah bukanlah akar masalahnya. Persoalan sesungguhnya ada di tempat lain. Pertanyaan yang lebih mendesak adalah: mengapa riset yang telah dipublikasikan secara luas masih belum mampu memberikan dampak nyata?
Akar Masalah: Kesenjangan Produksi dan Konsumsi Pengetahuan
Menjawab pertanyaan tersebut tidak bisa hanya menyalahkan peneliti. Dalam ranah kebijakan publik, dampak riset selalu melibatkan dua entitas: peneliti sebagai produsen pengetahuan dan pembuat kebijakan sebagai konsumen atau pengguna pengetahuan.
Dari perspektif peneliti, tanggung jawabnya cukup terang. Riset harus dijalankan sesuai kaidah ilmiah dan divalidasi melalui publikasi yang telah melewati telaah sejawat. Ancaman dari maraknya jurnal predator memang menjadi tantangan serius yang dapat mengikis fungsi publikasi sebagai penjamin kualitas. Oleh karena itu, menjaga integritas publikasi adalah sebuah keniscayaan.
Namun, kompleksitas masalah seringkali justru berakar pada sisi pengguna riset, yakni para pengambil kebijakan. Frasa "kebijakan berbasis bukti" (evidence-based policy) seringkali hanya menjadi retorika dalam berbagai forum. Kenyataannya, tidak semua kebijakan benar-

































