Bangkaterkini.id, Mantan anggota Ombudsman, Hery Susanto, kini harus menghadapi meja hijau setelah didakwa menerima suap fantastis senilai total Rp 4,8 miliar. Suap tersebut, yang diterima dalam bentuk uang tunai dan sebuah rumah, diduga terjadi antara tahun 2013 hingga 2025. Yang mengejutkan, Hery Susanto diketahui menggunakan nama samaran, termasuk nama musisi legendaris John Lennon, dalam upaya menyamarkan jejak aksinya. Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (25/6/2026).
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa suap tersebut diberikan dengan tujuan utama agar Hery Susanto, dalam kapasitasnya sebagai anggota Ombudsman Republik Indonesia, menyatakan adanya maladministrasi dalam perhitungan kewajiban pembayaran perusahaan nikel yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Selain itu, suap juga bertujuan agar penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi dinyatakan sebagai perbuatan maladministrasi.

Total suap senilai Rp 4.850.000.000 tersebut berasal dari beberapa pihak dan diterima melalui perantara. Rincian penerimaan suap yang dibeberkan jaksa meliputi:
- Rp 675 juta dari Laode Sinarwan Oda, Direktur PT Tosida Indonesia, yang disalurkan melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi.
- Rp 200 juta dari Tjia Peng Tjoan, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, melalui Lukman Malanuang.
- Sebuah rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar dari Agung Winarno.
- Tambahan uang tunai dari Agung Winarno sebesar Rp 1,2 miliar dan Rp 525 juta.
- Rp 50 juta dari Muhammad Rosal, wakil PT Mitra Kumala Energi, melalui Agung Winarno.
Dalam upaya menghindari kecurigaan, Hery Susanto tidak hanya menggunakan nama John Lennon, tetapi juga alias lain seperti Hery HMI, Tolkeyem, dan Komandante dalam komunikasinya melalui pesan singkat WhatsApp dengan perantara suap, Agung Winarno. Jaksa juga membeberkan bahwa Hery secara terang-terangan menanyakan adanya "atensi" atau imbalan saat Lukman Malanuang menyampaikan permintaan dari PT Tosida Indonesia terkait laporan maladministrasi. Permintaan ini kemudian direspons dengan janji Rp 700 juta, yang langsung diiyakan oleh Hery dengan kalimat, "Akan saya atensi."
Setelah menerima janji tersebut, Hery Susanto memerintahkan timnya untuk melakukan klarifikasi ulang, dengan maksud agar kesimpulan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman menyatakan adanya maladministrasi, sesuai permintaan pihak penyuap.
Atas perbuatannya, Hery Susanto didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 2 ayat 8 lampiran 1 Angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau dakwaan alternatif lainnya. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Hery sebagai mantan pejabat Ombudsman yang seharusnya menjunjung tinggi integritas.

































