Polisi Obrak Abrik 8 Lokasi Terkait Korupsi Kakap

Bangkaterkini.id, Jakarta – Tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya melancarkan penggeledahan serentak di delapan lokasi berbeda, termasuk kafe de’Clan dan Coin Money

Dharma

Polisi Obrak Abrik 8 Lokasi Terkait Korupsi Kakap

Bangkaterkini.id, Jakarta – Tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya melancarkan penggeledahan serentak di delapan lokasi berbeda, termasuk kafe de’Clan dan Coin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026). Aksi masif ini merupakan bagian krusial dari investigasi mendalam terhadap tiga kasus dugaan korupsi berskala besar yang tengah ditangani.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, menjelaskan kepada awak media di lokasi penggeledahan bahwa upaya ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat. "Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini adalah upaya pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami geledah. Di hadapan rekan-rekan hari ini kami melakukan di dua titik, yaitu Cafe de’Clan dan juga Coin Money Changer," terang Kombes Victor.

Polisi Obrak Abrik 8 Lokasi Terkait Korupsi Kakap
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Investigasi ini, yang disebut sebagai joint investigation, melibatkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri. Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa ketiga kasus yang diusut meliputi dugaan korupsi terkait pengadaan batu bara PLN yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout), kasus ASABRI dan Jiwasraya, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.

"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," jelas Irjen Totok.

Kombes Victor lebih lanjut merinci dua objek perkara utama yang menjadi fokus penggeledahan. Yang pertama adalah dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam penanganan hukum perkara PT ASABRI (Persero) dan/atau Asuransi Jiwasraya. Kasus ini diduga terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya antara tahun 2020 hingga 2025.

"Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," imbuhnya, tanpa merinci identitas para tersangka yang terlibat dalam kasus-kasus tersebut.

Penyidik mengusut kasus-kasus ini berdasarkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 606 ayat 1 dan/atau ayat 3, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), atau Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 20 UU KUHP. Pasal 12 huruf e UU Tipikor sendiri berkaitan dengan pemerasan, sementara Pasal 12 huruf b mengenai suap.

Ikuti Kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer