Samin Tan Bebas KPK Kini Tersangka Kejagung Polri

Bangkaterkini.id, Samin Tan, sosok yang pernah dikenal sebagai salah satu ‘crazy rich’ Indonesia dan sempat lolos dari jerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini menghadapi babak

Dharma

Samin Tan Bebas KPK Kini Tersangka Kejagung Polri

Bangkaterkini.id, Samin Tan, sosok yang pernah dikenal sebagai salah satu ‘crazy rich’ Indonesia dan sempat lolos dari jerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini menghadapi babak baru dalam perjalanan hukumnya. Mantan bos PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) ini secara mengejutkan menyandang status tersangka ganda, ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan terbaru oleh Kortas Tipikor Polri. Ini terjadi setelah ia divonis bebas dalam kasus suap mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih yang ditangani KPK.

Publik pertama kali mengenal Samin Tan sebagai pengusaha sukses yang masuk daftar orang terkaya versi majalah Forbes pada 2011. Namun, namanya mencuat dalam kasus dugaan suap kepada Eni Saragih pada 2019. Setelah sempat menjadi buronan pada Mei 2020 karena beberapa kali mangkir, Samin Tan akhirnya ditangkap KPK pada April 2021. Ia kemudian menjalani proses hukum hingga diadili, dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Namun, pada 30 Agustus 2021, majelis hakim justru memvonisnya bebas. Upaya kasasi KPK pun ditolak Mahkamah Agung, mengukuhkan status bebas Samin Tan dari kasus tersebut.

Samin Tan Bebas KPK Kini Tersangka Kejagung Polri
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Terjerat Kasus Korupsi di Kejaksaan Agung

Ketenangan Samin Tan tidak berlangsung lama. Pada Maret 2026, Kejaksaan Agung kembali menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka berinisial ST setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyelidikan di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Samin Tan, selaku beneficial ownership PT AKT, diduga terlibat penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Diketahui, izin PT AKT yang merupakan kontraktor penambang batu bara telah dicabut pada 2017. Namun, setelah izin dicabut, PT AKT diduga masih melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melanggar hukum hingga tahun 2025. Kegiatan ini disinyalir dilakukan dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang seharusnya bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, sehingga merugikan keuangan negara. Samin Tan pun langsung ditahan oleh Kejagung.

Kini Tersangka di Kortas Tipikor Polri

Belum reda kasus di Kejagung, Samin Tan kembali ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2026, kali ini oleh Kortas Tipikor Polri. Ia menjadi salah satu dari empat tersangka, termasuk Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2008-2011 berinisial SW, Vice President Sales wilayah timur PT PPN periode 2009-2013 berinisial JI, dan General Manager Treasury sekaligus Vice President Treasury PT PPN berinisial WTD.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi terkait jual beli bahan bakar minyak (BBM) jenis high speed diesel (HSD) antara PT PPN dan PT AKT yang terjadi pada periode 2009 hingga 2012. Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini dimulai pada 2022. Awalnya, kerja sama penjualan BBM menggunakan mekanisme pembayaran aman melalui letter of credit (LC) atau surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN).

Namun, pengiriman BBM ke PT AKT disebut tetap berjalan tanpa mitigasi meskipun perusahaan tersebut berulang kali melakukan keterlambatan dan menunggak pembayaran. Terjadi perubahan kebijakan melalui adendum perjanjian yang disebut semakin menguntungkan PT AKT. Kesepakatan ini tidak dilaporkan secara berjenjang kepada atasan, sehingga proses monitoring terhadap piutang perusahaan tidak berjalan efektif. Akibatnya, penyaluran BBM terus dilakukan kepada PT AKT meskipun kewajiban pembayaran belum dipenuhi.

PT AKT memperoleh fasilitas pembiayaan penjualan BBM dengan jumlah yang sangat besar tanpa jaminan memadai, menyebabkan risiko kerugian seluruhnya beralih kepada PT PPN. Berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh BPK RI, negara diduga merugi sekitar USD 30.370.958,61 atau diperkirakan setara Rp 486 miliar. Penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp 2,3 miliar dan terus menelusuri aset para tersangka.

Perjalanan hukum Samin Tan menunjukkan kompleksitas penegakan hukum di Indonesia, di mana kebebasan dari satu jerat tidak menjamin kebebasan dari jerat lainnya. Dari seorang "crazy rich" yang lolos dari KPK, kini ia harus menghadapi dua tuduhan korupsi serius dari Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

Ikuti Kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer