Teman Adik Gasak iPhone Uang Tunai Rumah Bekasi

Bangkaterkini.id, Sebuah insiden pencurian menggemparkan Royal Park Residence, Mustika Jaya, Kota Bekasi, ketika sebuah rumah disatroni maling pada Minggu (24/5) sekitar pukul 10.00 WIB. Akibatnya,

Dharma

Teman Adik Gasak iPhone Uang Tunai Rumah Bekasi

Bangkaterkini.id, Sebuah insiden pencurian menggemparkan Royal Park Residence, Mustika Jaya, Kota Bekasi, ketika sebuah rumah disatroni maling pada Minggu (24/5) sekitar pukul 10.00 WIB. Akibatnya, sejumlah mata uang asing, satu unit iPhone 17 Pro Max, dan cincin emas putih dilaporkan raib digasak pelaku. Peristiwa ini diungkapkan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (19/6/2026).

Menurut Kombes Kusumo, korban berinisial VEL (30) bersama keluarganya sedang tidak berada di rumah karena pergi beribadah ke gereja. Mereka meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci, namun hal itu tak menghentikan niat pelaku.

Teman Adik Gasak iPhone Uang Tunai Rumah Bekasi
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Harta benda yang hilang cukup banyak, meliputi 50 lembar uang dolar Amerika Serikat pecahan 100 dolar, 20 lembar mata uang Euro dengan pecahan bervariasi, beberapa lembar dolar Singapura, serta 50 lembar uang tunai pecahan Rp 100 ribu. Tak hanya itu, sebuah cincin emas putih dan satu unit iPhone 17 Pro Max berwarna oranye juga turut lenyap dari kediaman korban.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Beruntung, aksi pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas CCTV, menjadi petunjuk krusial bagi petugas. Hasil penyelidikan Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengidentifikasi dan meringkus pelaku berinisial IMT (19) pada Sabtu (13/6/2026) di Perum Grand Vista, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Terungkap bahwa IMT bukanlah orang asing bagi korban. Pelaku ternyata adalah teman dari adik korban yang kerap berkunjung ke rumah tersebut. Berdasarkan pengakuan IMT, ia sudah mengetahui kebiasaan korban dan keluarga menyimpan kunci rumah di rak sepatu dekat pintu masuk saat bepergian. Pengetahuan inilah yang dimanfaatkan IMT untuk melancarkan aksinya.

Saat beraksi, IMT langsung masuk ke dalam kamar korban dan dengan mudah membuka laci yang tidak terkunci. Dari sanalah ia menggasak sejumlah uang tunai dan iPhone milik korban. Valuta asing berupa dolar AS dan Euro kemudian ditukar oleh IMT di money changer. Setelah dihitung, total uang yang berhasil diperoleh IMT dari hasil pencurian mencapai Rp 33,4 juta.

Uang puluhan juta rupiah tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan pribadi. Sebagian besar dipakai untuk membeli jam tangan Seiko seharga Rp 4,5 juta, sepatu New Balance Rp 2,4 juta, dan kaos H&M senilai Rp 299 ribu dari uang dolar. Sementara uang Euro senilai Rp 13 juta digunakan untuk judi online dan membayar utang. Sisa dolar Singapura dipakai untuk makan sehari-hari dan membeli casing ponsel.

Kombes Kusumo menegaskan bahwa motif di balik pencurian ini adalah faktor ekonomi. "Pelaku tidak bekerja. Uang habis untuk foya-foya, kebutuhan sehari-hari dan judi online," jelasnya. Saat ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk sisa uang yang belum sempat dihabiskan IMT. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp 500 juta.

Ikuti Kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer