Perpres Mendesak Pemulihan Korban HAM Berat

Bangkaterkini.id, Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin Al Rahab, menyuarakan urgensi penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum yang kokoh untuk memastikan

Dharma

Perpres Mendesak Pemulihan Korban HAM Berat

Bangkaterkini.id, Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin Al Rahab, menyuarakan urgensi penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum yang kokoh untuk memastikan pemenuhan dan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat serta ahli waris mereka. Desakan ini muncul di tengah kekhawatiran akan ketidakpastian hukum dalam upaya pemulihan yang sedang berjalan.

Pernyataan tersebut disampaikan Amiruddin dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga yang diselenggarakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Selasa (23/6/2026). Menurutnya, meskipun Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 telah mengatur rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat, keberadaan Inpres tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum yang memadai. Oleh karena itu, sebuah Perpres dianggap krusial untuk menjadi payung hukum yang lebih kuat dan mengikat.

Perpres Mendesak Pemulihan Korban HAM Berat
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (24/6/2026), Amiruddin menegaskan, "Perlu ada kebijakan politik baru yang disahkan dalam peraturan presiden. Hal ini penting sebagai dasar hukum dan landasan bagi kementerian dan lembaga dalam melaksanakan kerja-kerja pemenuhan dan pemulihan hak-hak bagi korban dan ahli warisnya." Ia menambahkan bahwa upaya pemulihan ini harus menjadi kebijakan negara yang bersifat pasti, berlandaskan pada paradigma bahwa korban adalah pemangku hak, bukan sekadar penerima bantuan.

"Upaya ini merupakan pemulihan hak korban oleh Negara, bukan menempatkan korban sebagai penerima program bantuan pemerintah," jelas Amiruddin, menekankan bahwa ini adalah bentuk tanggung jawab negara, bukan program sosial biasa.

Selain payung hukum, Amiruddin juga menyoroti krusialnya mekanisme pengawasan. Ia mengingatkan bahwa Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (Tim Pemantau PPHAM), yang dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2023 untuk memantau Inpres No. 2 Tahun 2023, telah berakhir masa tugasnya pada Desember 2023. Ini berarti, selama tiga tahun terakhir, tidak ada lagi tim khusus yang mengawasi implementasi rekomendasi tersebut.

Oleh karena itu, Amiruddin menegaskan, "Pelaksanaan pemulihan hak-hak korban harus disertai Tim Pemantau yang melibatkan tokoh-tokoh yang prominen di bidang hak asasi manusia. Supaya program pemulihan ini betul-betul dijalankan dengan baik." Kehadiran tim pemantau yang kredibel diharapkan dapat menjamin akuntabilitas dan efektivitas program pemulihan hak korban.

Ikuti Kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer