Bangkaterkini.id, Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil langkah proaktif dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat integritas internal dan membenahi tata kelola keimigrasian. Inisiatif strategis ini diwujudkan melalui Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang diselenggarakan di Surabaya, Jawa Timur, pada 1 hingga 3 Juli.
Acara tersebut dihadiri oleh 272 peserta, meliputi jajaran pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian dari seluruh Indonesia. Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, hadir sebagai pembicara utama. Ia menekankan pentingnya tahap pencegahan dalam pengendalian gratifikasi, termasuk menjaga integritas pribadi, menghindari konflik kepentingan, dan melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada pihak berwenang.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, turut menegaskan pentingnya moralitas kerja yang tinggi dalam melayani masyarakat. Hendarsam mengingatkan bahwa integritas adalah fondasi utama untuk menjaga kehormatan organisasi. "Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan," ujar Hendarsam.
Agenda sosialisasi ini berfokus pada penguatan kurikulum pencegahan penyimpangan, termasuk implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Seluruh jajaran dibekali materi mengenai penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), serta efisiensi fungsi penegakan hukum keimigrasian. Penguatan ini dirancang untuk memungkinkan instansi mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini melalui manajemen risiko benturan kepentingan dan optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran melalui whistleblowing system.
Selain perwakilan KPK, Ditjen Imigrasi juga menghadirkan narasumber dari lembaga negara lain, seperti Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Moch. Fachrudin, serta anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robertus Na Endi Jaweng. Hendarsam kembali menekankan agar fungsi kepatuhan internal tidak hanya menjadi formalitas semata. Ia menegaskan, "Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana."
Di akhir pemaparannya, Hendarsam meminta seluruh kepala kantor wilayah dan unit pelaksana teknis keimigrasian untuk segera mengimplementasikan hasil forum ini di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi berkala akan terus dilakukan guna menekan potensi penyimpangan kedinasan demi mewujudkan reformasi birokrasi yang lebih baik. "Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas," pungkas Hendarsam.

































