Bangkaterkini.id, Suasana sukacita sebuah pesta pernikahan di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mendadak berubah menjadi duka setelah insiden penikaman yang menewaskan seorang pria berinisial ID (18). Peristiwa tragis ini dipicu oleh keributan yang pecah saat acara hiburan organ tunggal berlangsung.
Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, insiden berdarah tersebut terjadi di Jalan Yulianus Nenson. Akibat penusukan itu, dua orang menjadi korban. "Korban ID yang berusia 18 tahun meninggal dunia di Puskesmas Kuala Kuayan setelah menderita luka tusuk di leher kiri. Sementara itu, JT (23) mengalami luka berat namun berhasil diselamatkan setelah mendapatkan penanganan medis intensif," ungkap Edy, sebagaimana dilansir pada Jumat (3/7/2026).

Perselisihan awal mulanya terjadi pada Sabtu (27/6) malam, saat hiburan organ tunggal sedang berlangsung. Keributan kecil di lokasi hiburan tersebut kemudian memanas dan berlanjut hingga berujung pada aksi penusukan yang fatal.
Pelaku utama, MA (19), diketahui menusuk korban ID sebanyak tiga kali. Saking kerasnya tusukan, pisau yang digunakan bahkan sempat tertancap di tubuh korban. Senjata tajam yang sama kemudian kembali digunakan oleh MA untuk melukai korban JT.
Setelah kejadian, para pelaku sempat melarikan diri dan menjadi buronan selama dua hari. Namun, tim gabungan kepolisian tidak tinggal diam. Pada Selasa (30/6/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, dua orang pelaku berhasil diringkus di wilayah Mentaya Hulu.
Atas perbuatan keji tersebut, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau alternatifnya Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 15 tahun penjara.

































