Bangkaterkini.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membongkar dugaan praktik ekspor ilegal mineral logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth minerals di Batam, Kepulauan Riau. Tiga individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan manipulasi dokumen dan hasil uji laboratorium untuk meloloskan "harta karun" strategis Indonesia ke luar negeri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026), mengidentifikasi para tersangka. Mereka adalah IS (Iwan Setiawan) selaku perwakilan PT PMM, GP (Gian Prabuharto) sebagai Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK (Junanto Kurniawan) yang menjabat Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang. Penyidikan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Logam tanah jarang, seperti dijelaskan Badan Geologi Kementerian ESDM, merupakan kelompok unsur logam transisi yang esensial untuk berbagai teknologi modern. Kelangkaannya di alam serta nilai ekonomis dan strategisnya yang sangat tinggi menjadikan LTJ sebagai mineral yang dilarang untuk diekspor dalam bentuk mentah. Unsur-unsur ini mencakup 17 jenis, termasuk lanthanum, cerium, hingga yttrium.
Kasus ini bermula dari permintaan Iwan Setiawan kepada Gian Prabuharto agar pemeriksaan sampel ilmenit, yang merupakan sumber utama titanium, tidak dilakukan secara menyeluruh. Tujuannya jelas: menyembunyikan kandungan logam tanah jarang yang sebenarnya ada dalam "jumbo bag" yang diklaim hanya berisi ilmenit. "Dengan tujuan agar kandungan mineral tanah jarang atau logam tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, yang dapat dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor," terang Syarief.
Gian Prabuharto, meskipun mengetahui nilai strategis dan larangan ekspor LTJ, diduga memenuhi permintaan Iwan. Ia hanya menguji bagian atas muatan, sehingga kandungan LTJ tidak terdeteksi dalam laporan uji laboratorium. Laporan tersebut kemudian digunakan untuk penerbitan dokumen ekspor. "Saudara GP secara melawan hukum tidak melakukan pengujian sampel yang dikirimkan Saudara IS tersebut secara komprehensif," imbuh Syarief.
Peran Junanto Kurniawan sebagai Kepala Bea Cukai Pangkalpinang menjadi krusial. Ia diduga menerbitkan dokumen ekspor untuk PT PMM, padahal telah mengetahui adanya kandungan logam tanah jarang dalam barang tersebut. Junanto menyalahgunakan wewenangnya dengan tidak menyampaikan hasil analisis yang menunjukkan keberadaan LTJ, sehingga memungkinkan PT PMM secara ilegal mengekspor sekitar 390 ton tanah yang mengandung mineral berharga ini.
Total sekitar 390 ton material yang mengandung LTJ, dikemas dalam 15 kontainer, berhasil disetop pengirimannya di Batam. Namun, Kejagung menduga bahwa ini bukan kali pertama. Syarief mengungkapkan, "Ada dua pengiriman yang lain yang sudah lolos. Ya, itu yang sedang kami telusuri ke mana ekspornya." Ini menunjukkan adanya pola kejahatan yang terorganisir dan telah berlangsung sebelumnya.
Penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium yang lebih detail untuk memastikan jumlah pasti "harta karun" yang terkandung dalam material yang disita. Kasus ini menyoroti kerentanan pengawasan terhadap ekspor sumber daya alam strategis dan komitmen Kejagung untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan negara.

































