Mantan Sekjen MPR Terjerat Gratifikasi 30 Miliar

Bangkaterkini.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma’ruf Cahyono (MC), terkait dugaan kasus gratifikasi dalam pengadaan barang

Dharma

Mantan Sekjen MPR Terjerat Gratifikasi 30 Miliar

Bangkaterkini.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma’ruf Cahyono (MC), terkait dugaan kasus gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa. Ma’ruf diduga menerima total gratifikasi senilai sekitar Rp 30 miliar dari berbagai modus operandi.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, merinci bahwa selama menjabat sebagai Sekjen MPR pada periode 2016-2023, Ma’ruf menyalahgunakan kewenangannya sebagai Pengguna Anggaran (PA) di Setjen MPR RI. Ia diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Mantan Sekjen MPR Terjerat Gratifikasi 30 Miliar
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam menjalankan aksinya, Ma’ruf memanfaatkan seorang kepercayaannya, Zakaria (Z), yang sehari-harinya berada di lingkungan Setjen MPR RI. Ma’ruf memerintahkan Zakaria untuk menghubungi sejumlah pengusaha yang merupakan calon rekanan dalam pengadaan barang dan jasa. Untuk mendapatkan proyek di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dahulu dimintai pungutan, yang ia sebut "uang hangus" atau "uang assalamualaikum", dengan besaran sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan. Dari skema ini, Ma’ruf diduga mengantongi sekitar Rp 7 miliar, baik secara langsung maupun melalui Zakaria.

Selain itu, Ma’ruf juga menginstruksikan stafnya untuk menunjuk penyedia barang dan jasa sesuai arahan atau yang disampaikan Zakaria melalui mekanisme penunjukan langsung. Modus lain yang terungkap adalah penerimaan fasilitas berupa akun trading dari sebuah korporasi pialang yang ditunjuk memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI. Akun tersebut diperkirakan bernilai Rp 14,4 miliar.

Taufik menerangkan, Ma’ruf juga membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar (FA), seorang pihak swasta dari PT VALBURY ECAPITAL (VEI), yang merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR RI. Dari rekening ini, dalam rentang waktu 2021-2022, Ma’ruf diduga menerima dana sebesar Rp 16,4 miliar. "Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar," jelas Taufik saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

KPK menegaskan bahwa Ma’ruf tidak mampu membuktikan legalitas sumber seluruh penerimaan tersebut. Di sisi lain, ia juga tidak pernah melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja sebagaimana diwajibkan undang-undang.

Setelah menjalani pemeriksaan kedua kalinya, Ma’ruf resmi ditahan KPK. Ia akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, mulai 9 hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Atas perbuatannya, Ma’ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ikuti Kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer