Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Diusut Polri

Bangkaterkini.id, Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi memberikan dukungan penuh kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Ia mendesak agar pengusutan tuntas kasus

Dharma

Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Diusut Polri

Bangkaterkini.id, Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi memberikan dukungan penuh kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Ia mendesak agar pengusutan tuntas kasus dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik massal di Sumatera dapat segera dilakukan. Rullyandi juga menegaskan pentingnya Polri untuk tidak gentar mengusut siapa pun yang terlibat dalam skandal ini.

"Saya memberikan apresiasi dan dukungan atas langkah cepat, berani, serta profesional dari Kortas Tipikor Mabes Polri dalam upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi terkait kasus batu bara ini," ujar Rullyandi dalam pernyataan resminya pada Kamis (9/7/2026).

Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Diusut Polri
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Rullyandi menekankan bahwa kasus ini wajib diusut tuntas mengingat dampak kerugian yang masif terhadap masyarakat. Ia menyerukan agar semua pihak menghormati proses hukum yang dijalankan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya, serta tidak melakukan intervensi atau upaya penghalangan dalam bentuk apa pun. "Kasus ini telah berdampak luas dan sangat merugikan masyarakat," tambahnya.

Sementara itu, dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara yang menjadi pemicu utama blackout di Sumatera dan beberapa wilayah lain di Indonesia, kini secara resmi telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh Kortas Tipikor Polri.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Senin (6/7), menjelaskan bahwa penyidik tengah menangani perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sepanjang periode 2018 hingga 2026.

Peningkatan status ke penyidikan ini telah ditetapkan sejak 4 Juli 2026. Totok mengungkapkan bahwa tim penyidik telah mengidentifikasi dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU. Dua perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik curang ini adalah PT OBP dan PT BRA.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menambahkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para terduga pelaku cukup beragam. Salah satunya adalah manipulasi dokumen.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta indikasi penyimpangan yang menyebabkan harga kontrak atau pembayaran tidak sesuai dengan kondisi pasokan riil di lapangan. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Namun, penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis berbagai dokumen terkait. Kerugian negara akibat praktik korupsi ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp 5 triliun.

Ikuti Kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer