Bangkaterkini.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membongkar dugaan praktik pemaksaan yang dilakukan oleh Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR). Ia diduga mengancam akan memberhentikan staf outsourcing perusahaannya jika mereka tidak memberikan dukungan suara dalam kontestasi Pilkada. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa para staf tersebut diancam akan diberhentikan atau diganti dengan personil lain apabila tidak mendukung FAR dalam Pilkada di Pekalongan.
Selain mobilisasi suara, Fadia juga diduga kuat melakukan pengkondisian penempatan staf outsourcing di berbagai dinas di Pekalongan. Budi Prasetyo menambahkan, FAR berupaya keras agar perusahaannya, PT RNB, memenangkan tender pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Pengkondisian ini juga meliputi penentuan personil-personil yang akan ditugaskan sebagai staf outsourcing di sejumlah dinas terkait.

Perintah untuk mendukungnya dalam Pilkada tersebut, terang Budi, disampaikan secara lisan, baik secara langsung maupun melalui perantara kepada para staf outsourcing yang bertugas di sejumlah dinas di Kabupaten Pekalongan. Kasus ini berawal dari dugaan konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi lainnya di Pemkab Pekalongan. Dinas-dinas yang mengajukan pengadaan diminta untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sedemikian rupa agar sesuai dengan kebutuhan dan memastikan kemenangan PT RNB dalam tender tersebut.
Dalam penyelidikan ini, KPK mencurigai Fadia memberikan instruksi kepada perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan miliknya dalam tender jasa outsourcing. Perusahaan keluarga Fadia ini diduga telah mengantongi keuntungan ilegal sebesar Rp 46 miliar sejak tahun 2023 hingga 2026, yang kemudian didistribusikan kepada beberapa pihak. Rincian pembagian dana tersebut adalah:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Rp 5,5 miliar
- Suami Fadia, Ashraff: Rp 1,1 miliar
- Direktur PT RNB Rul Bayatun: Rp 2,3 miliar
- Anak Fadia, Sabiq: Rp 4,6 miliar
- Anak Fadia, Mehnaz Na: Rp 2,5 miliar
- Serta penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, Fadia kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan telah ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam rangka penyidikan, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan mewah dari kediaman dinas Fadia Arafiq hingga area Cibubur. Kendaraan yang disita meliputi Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.
