Bangkaterkini.id, Pemerintah Kabupaten Boyolali menjatuhkan sanksi tegas kepada seorang camat berinisial D yang terbukti mengirimkan video tidak senonoh kepada mantan karyawatinya. Pejabat tersebut kini resmi diberhentikan sementara dari jabatannya, berlaku efektif mulai tanggal 13 Juli 2026.
Sekretaris Daerah Boyolali, M. Syawalludin, menegaskan bahwa keputusan ini mencerminkan sikap tegas Bupati Boyolali dalam menindak pelanggaran disiplin ASN. "Yang bersangkutan telah kami periksa hari ini, dan per tanggal 13 Juli ini, kami lakukan pemberhentian sementara dari jabatannya," ujar Syawalludin, seperti dikutip dari laporan Bangkaterkini.id, Selasa (14/7/2026).

Pemerintah daerah mengecam keras perbuatan oknum pejabat ASN tersebut, yang dinilai telah menyalahi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tindakan ini dianggap mencoreng nama baik birokrasi dan kepercayaan publik.
Syawalludin menjelaskan, keputusan sanksi pencopotan ini diambil menyusul pemanggilan dan klarifikasi terhadap korban serta pelaku. Sebelumnya, camat tersebut sempat menerima teguran tertulis sebagai langkah awal administratif. Namun, untuk penetapan hukuman disiplin yang lebih berat, diperlukan serangkaian prosedur dan tahapan lanjutan.
"Surat peringatan tertulis itu adalah langkah awal administratif. Untuk menentukan hukuman disiplin yang lebih lanjut, diperlukan prosedur dan tahapan, termasuk persetujuan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN dan pemenuhan persyaratan yang ada di I-disiplin. Semua ini akan dipersiapkan oleh BKPSDM," terang Syawalludin.
Selain penindakan terhadap pelaku, Pemkab Boyolali melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP2KBP3A) juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban. DP2KBP3A telah melakukan asesmen untuk memastikan perlindungan korban dari segala bentuk ancaman serta memberikan bantuan psikologis yang dibutuhkan.

































