<strong>Bangkaterkini.id, </strong> Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dalam implementasi program tersebut di lapangan.
Arahan penting ini tertuang dalam Surat Nomor: B-3256/F.2/Fd.2/07/2026, yang diterbitkan pada Jumat, 10 Juli 2026. Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya surat edaran tersebut. Kepada wartawan pada Senin, 13 Juli 2026, Anang menjelaskan bahwa penghentian ini dilakukan karena batas waktu yang telah ditetapkan untuk pengumpulan data sebelumnya telah berakhir. "Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," ujar Anang.
Meski demikian, Anang menegaskan bahwa penghentian pengumpulan data ini bukan berarti hasil yang telah berhasil dihimpun akan dikesampingkan. Korps Adhyaksa akan tetap menindaklanjuti data-data yang telah terkumpul. Data-data tersebut akan didalami lebih lanjut, khususnya yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi dalam tata kelola Program MBG yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. "Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," jelasnya.
Perintah penghentian ini merupakan hasil evaluasi dari instruksi sebelumnya yang dikeluarkan pada 15 Juni 2026. Kala itu, para Kepala Kejaksaan Tinggi diminta untuk melakukan inventarisasi terhadap berbagai permasalahan terkait Program MBG yang diinisiasi oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Keputusan penghentian ini juga diambil setelah adanya disposisi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dalam bunyi surat edaran tersebut, secara eksplisit disebutkan, "Bersama ini, kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing."

































