KPK Limpahkan Pejabat Bea Cukai ke Pengadilan

Bangkaterkini.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi di sektor kepabeanan. Kali ini, Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai P2

Dharma

KPK Limpahkan Pejabat Bea Cukai ke Pengadilan

Bangkaterkini.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi di sektor kepabeanan. Kali ini, Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai, resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan dan akan segera menghadapi persidangan atas dugaan kasus suap terkait importasi barang.

Juru Bicara KPK, Budi, mengonfirmasi pelimpahan berkas perkara, barang bukti, serta tersangka BBP pada Jumat (26/6) lalu. Proses ini menandai kelengkapan konstruksi perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, siap untuk diuji di meja hijau.

KPK Limpahkan Pejabat Bea Cukai ke Pengadilan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Penanganan perkara korupsi di sektor kepabeanan merupakan bagian integral dari upaya penegakan hukum kami. Ini bertujuan untuk menjaga integritas pelayanan publik, melindungi penerimaan negara, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan," tegas Budi, menekankan komitmen lembaga antirasuah tersebut.

Sebelumnya, KPK juga telah menuntaskan pelimpahan berkas perkara tiga pejabat tinggi Ditjen Bea Cukai lainnya dalam kasus serupa. Mereka adalah Rizal (RZL), yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; serta Orlando Hamonangan Sianipar (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Sidang perdana untuk ketiga pejabat tersebut dijadwalkan akan digelar pekan depan, tepatnya pada Jumat (3/7), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim yang akan mengadili perkara ini dipimpin oleh Brely Yuniar Dien Wardi Haskori, didampingi anggota Edward Agus dan Nofalinda Arianti. Panitera PN Jakpus telah meregistrasi berkas mereka dengan nomor perkara 35 untuk Rizal, 36 untuk Sisprian Subiaksono, dan 37 untuk Orlando Hamonangan.

Kasus ini juga melibatkan pihak swasta. Tiga terdakwa dari sektor swasta, yaitu John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo, telah lebih dulu menjalani sidang tuntutan.

Dalam sidang tuntutan tersebut, John Field dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara itu, Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Perkembangan kasus ini menunjukkan upaya berkelanjutan KPK dalam menindak praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.

Ikuti Kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer