Pasal Suami Istri UU Perkawinan Diuji MK Diskriminatif

Bangkaterkini.id, Jakarta – Seorang advokat bernama Moratua Silaban secara resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi

Dharma

Pasal Suami Istri UU Perkawinan Diuji MK Diskriminatif

Bangkaterkini.id, Jakarta – Seorang advokat bernama Moratua Silaban secara resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini secara spesifik menyoroti Pasal 34 ayat (1) dan (2) yang dinilai menciptakan diskriminasi gender serta merusak esensi kemitraan dalam sebuah ikatan perkawinan.

Dilihat dari situs resmi MK pada Selasa (19/5/2026), permohonan tersebut telah teregistrasi dengan nomor 159/PUU-XXIV/2026. Pasal yang menjadi objek gugatan Moratua berbunyi:

Pasal Suami Istri UU Perkawinan Diuji MK Diskriminatif
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id
  • Pasal 34 ayat (1): "Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya."
  • Pasal 34 ayat (2): "Istri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya."

Moratua berargumen bahwa kedua norma tersebut, baik secara tekstual maupun struktural, secara gamblang menciptakan diskriminasi gender. Ia menilai, pasal-pasal ini menuntut suami secara mutlak sebagai penyedia materi, sementara istri diposisikan secara stereotipikal murni sebagai pengurus domestik rumah tangga. Hal ini, menurut pemohon, mengabaikan prinsip kemitraan sejajar yang seharusnya menjadi fondasi perkawinan.

Kerugian yang dialami pemohon, lanjut Moratua dalam dokumen permohonannya, bukan sekadar kerugian teoretis, melainkan kerugian faktual yang bersifat spesifik dan aktual. Ia mengaku harus menghadapi konflik transaksional dalam perkawinannya yang berujung pada hancurnya institusi rumah tangga, bahkan memicu proses gugatan perceraian.

Lebih lanjut, Moratua menyoroti beban pengeluaran finansial yang luar biasa besar dan tidak proporsional yang harus ia tanggung. Ia menyebut adanya eksploitasi terhadap kondisi tersebut yang bahkan berujung pada gugatan wanprestasi. Hak konstitusional pemohon atas perlindungan harta benda juga disebut terlanggar secara aktual, dibuktikan dengan laporan polisi terkait pengambilan barang-barang berharga miliknya oleh pihak istri secara sepihak.

Atas dasar argumentasi tersebut, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Moratua mengusulkan agar pasal tersebut dimaknai ulang menjadi: "Suami dan istri memiliki kewajiban bersama secara timbal balik untuk saling melindungi, saling menghormati satu sama lain, saling memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga, dan mengatur urusan rumah tangga secara proporsional demi terwujudnya perkawinan yang merupakan kemitraan sejajar serta didasari cinta kasih yang tulus."

Ikuti Kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer